KETIK, JAKARTA – Irjen Slamet Uliandi diduga memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta untuk menghapus file hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Dugaan tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal tersebut. Slamet yang sebelumnya berstatus saksi ini menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Kamis, 5 November 2026.

Ia mengatakan, Slamet diduga memiliki peran dalam memberikan izin penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan. Slamet disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019. Ia juga menjadi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Dalam posisi tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan izin kepada pihak yang akan melakukan penyadapan.

Baca Juga:
Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan karena Stroke

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS (Irjen Ahrie Sonta) meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU (Irjen Slamet Uliandi). Tersangka SU menyetujui penghapusan file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Suhermanto menjelaskan, hasil penyidikan membuat status Slamet ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan Slamet sebagai tersangka, total ada empat orang yang terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ketiganya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum dapat ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit setelah mengalami stroke.

Baca Juga:
Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada Selasa 3, November 2026. Mereka masing-masing berinisial LSP yang diduga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, AS yang diduga Irjen Pol Ahrie Sonta, serta NH yang diduga Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)