KETIK, JOMBANG – Beredarnya flyer lowongan kerja PT XINCHAI Indonesia untuk pabrik sepatu di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian.

Di tengah informasi rekrutmen tenaga kerja PT Xin Kai Footwear yang telah beredar di masyarakat, sejumlah dokumen perizinan pembangunan dan operasional perusahaan sepatu Penanaman Modal Asing (PMA) di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang disebut masih dalam proses.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang juga mengaku belum menerima laporan terkait kerja sama perusahaan outsourcing yang melakukan rekrutmen dengan perusahaan baru tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat dan pencari kerja diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai informasi lowongan kerja yang beredar melalui flyer maupun media sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait flyer lowongan kerja PT XINCHAI Indonesia yang beredar.

Baca Juga:
554 Hektare untuk Kawasan Jombang Industrial Park Intiland, Kepastian LP2B Dipertanyakan

Berdasarkan hasil konfirmasi Disnaker Jombang, proses rekrutmen tenaga kerja dalam flyer tersebut dilakukan oleh PT Siantar yang disebut berperan sebagai perusahaan alih daya atau outsourcing.

Namun, hingga Rabu, 4 November 2026, Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan terkait nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara perusahaan outsourcing tersebut dengan perusahaan baru yang disebut dalam flyer rekrutmen.

"Ya, terima kasih atas informasinya berkaitan dengan flyer tersebut. Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu," ujar Isawan, Rabu, 4 November 2026.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut juga belum tercatat beroperasi.

Baca Juga:
Sidak Kawasan Industri Intiland di Jombang, DPRD Temukan Hal Ini Pengembang Diminta Bebenah

Karena itu, Disnaker Jombang mengimbau masyarakat dan pencari kerja agar tidak mudah mempercayai setiap informasi lowongan kerja yang beredar tanpa melakukan konfirmasi.

Masyarakat dapat memastikan validitas lowongan kerja dengan menghubungi layanan resmi Disnaker Jombang.

"Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service. Nanti bisa ditanyakan sehingga kami bisa membantu memastikan validitas lowongan kerja tersebut," jelasnya.

Isawan mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban melaporkan informasi lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban melaporkan apabila posisi atau lowongan tersebut telah terisi.

Meski demikian, Disnaker Jombang menegaskan tetap mendukung masuknya investasi dan berdirinya perusahaan baru di Kabupaten Jombang.

Menurut Isawan, investasi baru, termasuk sektor industri pabrik sepatu, berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan membuka peluang kerja bagi masyarakat Jombang.

Namun, dukungan terhadap investasi tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan administrasi serta perlindungan hak-hak tenaga kerja.

"Kami dari Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung investasi yang ada di Jombang. Kami sangat senang adanya investasi dan perusahaan baru karena tentunya bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Tetapi, bagaimana terkait perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian yang kita perhatikan," tegasnya.

Disnaker Jombang, lanjut Isawan, membuka ruang komunikasi dan pembinaan bagi perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi.

"Sehingga tentunya kami sangat terbuka kepada perusahaan. Mungkin ada hal yang perlu secara administrasi dilengkapi, tentunya kami akan melakukan pembinaan di sana," pungkasnya.

Sementara itu, Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait beredarnya flyer rekrutmen PT XINCHAI Indonesia.

Menurutnya, warga mempertanyakan kepastian dan validitas informasi lowongan kerja tersebut karena pabrik sepatu di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, disebut masih melengkapi sejumlah dokumen perizinan.

"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini," kata Lutfi, Rabu, 4 November 2026.

Dari hasil penelusurannya, Lutfi menyebut perusahaan memang telah mengurus sejumlah dokumen. Sebagian dokumen telah diterbitkan, sementara dokumen lainnya masih dalam proses.

"Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit," ujarnya.

Lutfi mengatakan, PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR).

Namun, dokumen lingkungan disebut masih berproses. Hal itu, menurut Lutfi, berkaitan dengan adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK karena pembangunan pabrik dilakukan ketika dokumen lingkungan belum selesai.

"Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan dokumen lingkungan belum selesai," paparnya.

Selain persoalan dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut belum selesai.

Menurut Lutfi, proses tersebut berkaitan dengan pembangunan pabrik yang telah dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

"Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Lutfi menilai perusahaan perlu segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan agar dapat beroperasi secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen yang masih diperlukan.

"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi," katanya.

Meski menyoroti proses perizinan, Lutfi berharap investasi pabrik sepatu tersebut tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jombang.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan perusahaan mulai beroperasi, keberadaan pabrik sepatu di Kecamatan Kabuh itu diharapkan membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal.

"Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari PT XINCHAI Indonesia ataupun perusahaan outsourcing PT Siantar. (*)