KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menindak tegas pelanggar parkir yang berada di trotoar dan badan jalan. Penindakan yang dilakukan berupa pengangkutan kendaraan untuk mendapatkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan penertiban yang dilakukan pada Rabu 4 November 2026 siang, menyasar kawasan Kayutangan Heritage, Stasiun Kota Malang, Pasar Besar, dan Jalan Veteran. Penertiban tersebut bagian dari sosialisasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026.

"Kami memang sudah lama hampir 6 bulan tidak melakukan kegiatan seperti ini (penertiban). Ini sekaligus bagian dari sosialisasi. Sasaran hari ini kemungkinan di Kayutangan, Veteran, Pasar Besar, di Stasiun," ujar Jaya. 

Untuk penertiban di Kayutangan Heritage sendiri terdapat sekitar 3 kendaraan yang diangkut oleh Dishub Kota Malang. Banyak kendaraan melakukan parkir sembarangan di sisi timur Kayutangan Heritage yang merupakan area steril. 

"Di Kayutangan Heritage ini tingkat kebutuhan satuan ruang parkir masih bisa terpenuhi. Ada yang masih memaksakan diri parkir di atas trotoar, curi-curi kesempatan," katanya. 

Baca Juga:
Viral Guru Diduga Buka Jilbab Siswi SMKN 4 Malang, Kepala Sekolah Angkat Bicara

Penindakan tak hanya diterapkan terhadap masyarakat yang melakukan parkir liar, namun juga petugas parkir. Menurutnya, petugas parkir seharusnya dapat memahami ketentuan dan batas area parkir sesuai regulasi. 

"Ya, dimungkinkan kalau memang ada perlu dilakukan penindakan-penindakan. Terutama kami utamakan adalah rekan-rekan petugas parkir. Petugas parkir seharusnya mereka sudah paham tentang ketentuan ini," ungkapnya. 

Dishub Kota Malang sendiri berencana merutinkan operasi gabungan agar penataan parkir di Kota Malang semakin membaik. Begitu pula bagi PKL yang berjualan di area trotoar juga menjadi sasaran penertiban. 

​"Sasaran lokasi setiap hari akan berubah-ubah. Kami estimasi ada hampir delapan kali kegiatan, seminggu bisa tiga sampai empat kali. Kita tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat, kemudian semakin tertib dalam melakukan penataan parki. Terutama petugas parkir, harus semakin rapi," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Dampak Pengurangan TKD, Pemkot Malang Dituntut Maksimalkan Potensi Jutaan Aset Strategis