KETIK, PACITAN – Rencana penerapan tiket terusan untuk Pantai Srau dan Pantai Watukarung di Kabupaten Pacitan masih menunggu perubahan regulasi. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menargetkan skema tiket gabungan tersebut mulai diberlakukan pada 2027.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pacitan, Muniirul Ichwan, mengatakan salah satu tahapan yang masih berjalan adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut diperlukan sebagai salah satu dasar hukum untuk menerapkan skema baru retribusi masuk kawasan wisata.

Dalam rencana tersebut, tiket masuk Pantai Watukarung dan Pantai Srau yang sebelumnya masing-masing Rp10 ribu akan digabung menjadi satu tiket seharga Rp15 ribu.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Laporan, Dinsos Pacitan Pastikan Keluarga Nano Dapat Pendampingan dan Bansos

"Kedepan insyaallah Rp15.000 sudah bisa dapat dua destinasi wisata yang istimewa," kata Muniirul saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis, 5 November 2026.

Dengan skema itu, wisatawan cukup membayar tiket saat memasuki kawasan wisata. 

Setelahnya, mereka bisa mengunjungi Pantai Watukarung dan Pantai Srau tanpa harus kembali membayar tiket di masing-masing destinasi.

Namun, tiket terusan tersebut belum mencakup Pantai Kasap yang berada di antara kedua pantai tersebut. 

Baca Juga:
Sadap Pinus Jadi Andalan Hasil Hutan Bukan Kayu Pacitan, Target Produksi 169 Ton per Tahun

Wisatawan yang ingin masuk ke Pantai Kasap masih harus membayar tambahan Rp5 ribu.

Hal itu karena pengelolaan Pantai Kasap berada di bawah kewenangan pemerintah desa. 

Karena itu, penerapan sistem tiket yang terintegrasi masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Untuk Pantai Kasap kan dikelola oleh pemerintah desa, jadi kita akan koordinasikan dan kita bicarakan dengan pemerintah desa," ungkapnya.

Selain perubahan regulasi, Pemkab Pacitan juga menyiapkan pengaturan akses masuk kawasan wisata melalui tiga titik pintu masuk. 

Wisatawan nantinya cukup melakukan pembayaran saat memasuki kawasan wisata untuk mendapatkan akses ke Pantai Watukarung dan Pantai Srau.

Jika pembahasan regulasi dan persiapan teknis berjalan sesuai rencana, sistem tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

"Harapannya dapat mempermudah wisatawan menikmati lebih dari satu destinasi dalam satu kawasan," ungkapnya.(*)