KETIK, MALANG – Angka kemiskinan di Kota Malang menyusut menjadi 3,68 persen per Maret 2026. Meski mengalami penurunan, garis kemiskinan justru meningkat seiring naiknya standar pengeluaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Umar Sjaifuddin, menjelaskan bahwa garis kemiskinan Kota Malang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp806.601 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp737.954 per kapita per bulan.

Umar menyebut garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan. Apabila pengeluaran per kapita seseorang berada di bawah standar tersebut, maka rumah tangganya masuk dalam kategori miskin.

"Jadi, yang menjadi ukuran bukan semata-mata berapa penghasilan seseorang, tetapi rata-rata pengeluaran per kapita dalam rumah tangganya. Kalau pengeluaran per kapitanya masih di bawah garis kemiskinan, maka masuk kategori penduduk miskin," ujarnya, Jumat, 6 November 2026.

BPS Kota Malang menilai kondisi tersebut menunjukkan tren positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase penduduk miskin di Kota Malang tercatat turun 0,17 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 3,85 persen.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Tren penurunan juga terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, persentase kemiskinan Kota Malang mencapai 4,37 persen, kemudian turun menjadi 4,26 persen pada 2023 dan 3,91 persen pada 2024.

"Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun, angka kemiskinan Kota Malang terus mengalami penurunan. Pada Maret 2026 ini menjadi angka kemiskinan paling rendah sejak 2020," lanjutnya.

Umar juga menyebut adanya perbaikan indeks kedalaman kemiskinan atau poverty gap index. Indikator tersebut turun dari 0,39 pada 2025 menjadi 0,24 pada 2026.

Penurunan tersebut menunjukkan semakin kecilnya kesenjangan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Dengan demikian, kondisi pengeluaran kelompok masyarakat miskin semakin mendekati standar minimum pemenuhan kebutuhan dasar.

Baca Juga:
Hari ke-17 Usai Kebakaran TPA Supit Urang, Asap Tersisa 30 Persen

Penurunan persentase kemiskinan tersebut menempatkan Kota Malang di posisi keempat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Jawa Timur. Kota Malang berada di bawah Kota Surabaya, Kota Madiun, dan Kota Batu.

Selain itu, penguatan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang menyasar masyarakat pada kelompok desil 1–4, turut menjadi bagian dari upaya penanganan kemiskinan di Kota Malang.

"Intervensi terhadap masyarakat tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Penguatan ekonomi juga penting, salah satunya dengan keberpihakan terhadap UMKM lokal melalui bantuan peralatan usaha agar masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan aktivitas ekonominya," pungkasnya.