KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terus bertambah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel mencatat 210 kasus hingga Juli 2026, setelah ditemukan 27 kasus baru dalam tujuh bulan pertama tahun ini.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi 183 kasus yang tercatat sepanjang 2024–2025, ditambah temuan baru selama Januari hingga Juli 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, menyebut perkembangan angka terbaru menambah catatan kasus yang telah dihimpun dalam dua tahun terakhir.
Asia merinci lonjakan kumulatif tersebut bersumber pada catatan dua tahun terdahulu serta temuan terbaru sepanjang tujuh bulan awal 2026.
“Yang sebelumnya 183 orang, dan sementara ini ada 27 orang lagi,” ungkap Asia, belum lama ini.
Dinkes Halsel melakukan penelusuran kasus melalui sejumlah layanan kesehatan. Salah satunya memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan pemeriksaan di rumah sakit maupun puskesmas.
Program pemeriksaan kesehatan turut menjangkau peserta didik. Meski begitu, sebaran temuan menurut Dinkes lebih banyak berasal dari kelompok usia matang.
“CKG ini kita menyasar anak-anak sekolah juga, di situ dilakukan juga screening. Tapi masyoritas orang dewasa yang mengidap HIV,” ujar Asia.
Bertambahnya jumlah kasus itu turut menjadi perhatian DPRD Halmahera Selatan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan U. Basrah, meminta pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan dan memperluas deteksi kesehatan di masyarakat.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengusulkan pelabuhan dan bandara mendapat perhatian dalam kebijakan kesehatan terhadap mobilitas penduduk yang masuk ke Halmahera Selatan.
Iksan menilai arus kedatangan melalui simpul transportasi perlu memperoleh perhatian pemda sebagai bagian kebijakan pencegahan.
“Langkah ini untuk mengantisipasi jangan sampai orang dari luar yang sudah postif HIV, bawa masuk ke Halmahera Selatan,” kata Iksan, Selasa 25 Agustus 2026.
Namun, secara medis HIV tidak menular melalui kontak sosial sehari-hari maupun sekadar karena seseorang melakukan perjalanan atau berpindah daerah. UNAIDS juga menegaskan pemeriksaan HIV yang diwajibkan sebagai dasar pembatasan perjalanan tidak memiliki justifikasi kesehatan publik dan berisiko menimbulkan stigma serta diskriminasi. Pemeriksaan HIV direkomendasikan dilakukan dengan persetujuan, menjaga kerahasiaan, disertai konseling dan akses menuju layanan pengobatan.
Di luar usulan tersebut, Iksan mendorong Dinkes Halsel lebih masif menjalankan CKG, termasuk di lingkungan pendidikan. Pemeriksaan berkala dinilai penting agar kasus dapat diketahui lebih cepat dan pasien segera memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Menurutnya, penemuan dini dinilai penting agar terapi dapat dimulai sebelum kondisi kesehatan memburuk.
“HIV ini kan kemudian menjadi AIDS. Kalau sudah ke tingkat AIDS, informasinya sudah tidak mungkin disembuhkan,” pungkasnya.
.png)