KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tim Sapu Bersih Minuman Keras (Saber Miras) Polres Halmahera Selatan kembali menyisir kawasan hutan dan perkebunan untuk mengungkap aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Dalam operasi yang dilaksanakan di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Jumat 31 Juli 2026, petugas menemukan dua lokasi penyulingan yang diduga masih aktif beroperasi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi cap tikus hingga akhirnya menemukan lokasi penyulingan pertama.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu drum penyulingan dalam kondisi aktif dengan sekitar 150 liter bahan baku yang sedang diproses.
Selain itu, petugas juga menemukan dua jeriken berisi total 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta empat liter cap tikus yang telah selesai diproduksi dan diduga siap diedarkan.
Seluruh bahan baku, hasil produksi, serta peralatan penyulingan kemudian dimusnahkan di tempat kejadian perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sarana yang dapat digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu drum penyulingan berisi sekitar 100 liter bahan baku yang sedang diproses.
Selain itu, ditemukan pula delapan wadah bambu yang masing-masing berisi sekitar 10 liter saguer atau total 80 liter. Dua unit bevak serta dua lingkaran bambu yang digunakan sebagai bagian dari cerobong penyulingan juga turut dimusnahkan.
Berdasarkan hasil temuan di kedua lokasi, petugas memusnahkan sekitar 400 liter saguer, empat liter cap tikus siap edar, serta seluruh peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Polisi menduga para pemilik tempat penyulingan telah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum tim tiba, dengan meninggalkan seluruh barang bukti.
AKP Sardi Duwila menegaskan bahwa operasi pemberantasan minuman keras tidak hanya menyasar peredaran, tetapi juga menutup seluruh rantai produksi yang tersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak secara berkelanjutan untuk menemukan dan memusnahkan lokasi penyulingan cap tikus guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas Sardi.
Menurutnya, penindakan dari hulu menjadi langkah penting dalam menekan ketersediaan cap tikus di masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan dengan mengembangkan informasi terkait lokasi produksi lainnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal.
Warga yang mengetahui keberadaan tempat penyulingan, penyimpanan, atau jalur distribusi miras diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mempersempit ruang gerak produsen dan pengedar, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan.
