Polres Halmahera Selatan Limpahkan 2 Tersangka Tambang Ilegal Anggai ke Kejari

13 Agustus 2026 16:47 13 Agt 2026 16:47

Thumbnail Polres Halmahera Selatan Limpahkan 2 Tersangka Tambang Ilegal Anggai ke Kejari

Dua penyidik Polres Halmahera Selatan saat mendampingi dua tersangka di Kejari (Foto: Humas Polres Halmahera Selatan For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Perkara dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Kamis 23 Agustus 2026.

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah proses penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap. Dua tersangka yang kini diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2025.

Penyidik menjerat perkara itu dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Tak hanya menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga membawa sederet barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan material tambang.

Dari tersangka AHI, barang bukti yang diserahkan antara lain 800 karung material sisa atau ampas hasil pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara barang bukti yang berkaitan dengan tersangka AR terdiri dari sejumlah peralatan pengolahan material menggunakan tromol. Di antaranya mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Penyidik juga menyerahkan enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas. Selain itu terdapat linggis, palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol serta barang lain yang turut dicatat dalam perkara tersebut.

Seluruh barang bukti bersama AR dan AHI diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah menilai pelimpahan tahap dua menandai rampungnya pekerjaan penyidik kepolisian sekaligus berpindahnya kendali perkara menuju jaksa.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” jelasnya.

Hermansyah juga menekankan bahwa penanganan perkara di Anggai menjadi bagian dari keseriusan kepolisian menyikapi aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa perizinan. Kegiatan semacam itu dinilai tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, tetapi juga memiliki potensi konsekuensi terhadap lingkungan maupun kepentingan negara.

Menurut dia, setiap kegiatan pertambangan harus dijalankan dengan memenuhi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

Dengan rampungnya tahap II, penanganan AR dan AHI selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk memasuki proses penuntutan.

Polres Halmahera Selatan menyatakan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, ketertiban serta mencegah dampak buruk kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

Tombol Google News

Tags:

Dua Tersangka Tambang Anggai Polres Halmahera Selatan Kejari Halsel Pelimpahan Halmahera Selatan Maluku Utara