Parade Cungkil Legalitas Tambang Ilegal Anggai, Polres Halsel Ditagih Usut Dua Kematian Warga

14 Juni 2026 16:00 14 Jun 2026 16:00

Thumbnail Parade Cungkil Legalitas Tambang Ilegal Anggai, Polres Halsel Ditagih Usut Dua Kematian Warga

Ketua Parade Maluku Utara Sahmar M. Jen (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Pergeragakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara, Sahmar M. Jen, menyoroti kasus dua kematian beruntun di kawasan tambang emas Anggai, Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sahmar menilai kasus ini tidak boleh hanya dianggap perkara pembunuhan biasa.

Sahmar mengatakan, ada dua lapis besar dalam kasus Anggai. Pertama, kematian Dadang Elajouw, pemuda 18 tahun, yang dilaporkan tewas pada malam 9 Juni 2026 akibat dugaan penikaman. Kedua, kematian terduga pelaku yang disebut ditemukan warga di pesisir Desa Anggai sehari setelahnya dan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban main hakim sendiri.

“Ini bukan sekedar perkara dua orang meninggal. Ini perkara hukum, keselamatan, dan tata kelola tambang yang sejak lama kabur,” kata Sahmar dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Sahmar meminta Polres Halmahera Selatan tidak berhenti pada konstruksi pidana sebatas kulit luar. Menurutnya, jika kasus ini hanya diproses sebagai delik pembunuhan atau penganiayaan, maka akar masalah di kawasan tambang Anggai akan kembali tertutup.

“Polres Halsel jangan memperkecil perkara ini. Jangan hanya melihat siapa menikam siapa. Harus lihat mengapa lokasi itu menjadi ruang rawan, siapa yang mengelola, siapa yang membiarkan, dan siapa yang selama ini mengambil manfaat,” tegasnya.

Menurut Sahmar, tragedi Anggai harus dipahami dengan pendekatan kriminologi dan hukum pertambangan. Sebab, lokasi tersebut bukan ruang kosong. Tambang Anggai sudah lama menjadi sorotan karena disebut berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Ia menyebut, pada April 2025, tim bentukan Kapolda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatan pernah menutup aktivitas tambang ilegal di Anggai dan Manatahan. Dalam operasi itu, sejumlah saksi disebut diperiksa dan barang bukti disita.

Namun, setelah penutupan itu, sejumlah pemberitaan masih menyebut adanya dugaan aktivitas tambang yang berjalan diam-diam. Sahmar menilai hal itu menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan aparat.

“Kalau pernah ditutup, kenapa masih ada tragedi? Kalau pernah ada barang bukti, bagaimana perkembangan perkaranya? Kalau sudah ada tersangka, kenapa kawasan itu masih menyimpan risiko kematian?” ujar Sahmar.

Sahmar juga menyinggung lambannya proses hukum terhadap perkara tambang Anggai. Ia mengatakan, informasi yang beredar menyebut dua tersangka pemilik tambang sudah diproses dari tahap penyidikan, tahap I, hingga menunggu P21. Bagi Sahmar, proses hukum yang lambat dapat melahirkan kesan buruk di mata publik. Hukum seolah baru bergerak setelah korban jatuh.

“Penegakan hukum tidak boleh post mortem. Jangan baru terlihat setelah orang meninggal. Hukum harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah air mata jatuh,” katanya.

Sahmar juga menyoroti kaburnya status legal tambang Anggai. Menurutnya, sebagian sumber menyebut aktivitas tambang itu ilegal karena belum memiliki izin operasional yang sah. Namun, sumber lain menyebut adanya riwayat Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di Anggai.

Ia menegaskan, status WPR dan IPR tidak boleh dicampuradukkan. Dalam hukum pertambangan, WPR adalah penetapan wilayah. Sementara IPR adalah izin yang menjadi dasar operasional tambang rakyat.

“Kalau ada WPR, buka dokumennya. Kalau ada IPR, sebut siapa pemegangnya. Kalau tidak ada izin operasional, katakan tegas bahwa itu ilegal. Jangan biarkan rakyat hidup dalam kabut legalitas,” tegas Sahmar.

Sahmar menilai kaburnya status hukum tambang dapat memicu konflik. Warga bisa merasa aktivitas itu dibolehkan, sementara aparat menyebutnya ilegal. Situasi abu-abu seperti ini, kata dia, berbahaya karena dapat melahirkan kekerasan, eksploitasi, dan kriminalitas.

“Ketidakjelasan legal standing adalah bibit konflik. Mereka tidak boleh membiarkan warga bekerja, berebut, lalu mati di ruang yang status hukumnya tidak terang,” katanya.

Sahmar meminta Polres Halmahera Selatan membuka perkembangan penyidikan secara jelas. Ia meminta polisi menjelaskan hasil visum, kronologi, motif, saksi, tempat kejadian perkara, dan konstruksi hukum dari dua kematian tersebut.

“Publik butuh kepastian. Bukan spekulasi. Visum, saksi, motif, kronologi, dan konstruksi perkara harus dijelaskan secara terang, hati-hati, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga meminta Polda Maluku Utara turun melakukan supervisi. Menurutnya, perkara Anggai tidak sederhana karena menyangkut dugaan pembunuhan, main hakim sendiri, aktivitas tambang, status izin, dan dugaan lemahnya pengawasan.

“Polda Malut harus turun. Ini bukan perkara kecil. Ada dua nyawa hilang. Ada tambang yang sejak lama dipersoalkan. Ada proses hukum yang belum tuntas. Ada pertanyaan besar tentang kontrol negara di lokasi,” katanya.

Sahmar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan otoritas minerba membuka dokumen terkait status tambang Anggai. Dokumen itu meliputi WPR, IPR, rekomendasi teknis, peta koordinat, riwayat penertiban, dan tindak lanjut pasca-penutupan tambang.

“Kalau dokumen dibuka, publik bisa menilai dengan jernih. Kalau terus tertutup, publik akan hidup dalam dugaan. Dalam negara hukum, transparansi adalah kewajiban,” kata Sahmar.

Ia menegaskan, Parade Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini. Menurutnya, keadilan untuk korban tidak cukup hanya dengan memproses pelaku pidana. Keadilan harus menyentuh akar perkara.

“Dadang Elajouw dan terduga pelaku yang juga meninggal tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kriminal. Mereka adalah tanda bahwa Anggai harus dibenahi,” ujarnya.

Sahmar memberi peringatan keras kepada Polres Halmahera Selatan. Ia meminta polisi tidak menjadikan perkara ini sebagai kasus pidana biasa yang selesai di atas berkas.

“Orang akan bertanya sederhana. Mengapa dua nyawa harus hilang di lokasi yang sejak lama disebut bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab atas ruang itu? Dan sampai kapan hukum datang terlambat di Halmahera Selatan?” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Tambang Anggai Legalitas Tambang Kematian 2 Warga Polres Halmahera Selatan Sahmar M. Jen Halmahera Selatan Maluku Utara