Jurnal Halsel di Ujung Tanduk: Misteri Foto dan Fakta yang Mengguncang Etika Pers Berujung Laporan Polisi

Editor: Mursal Bahtiar

6 Okt 2025 10:55

Thumbnail Jurnal Halsel di Ujung Tanduk: Misteri Foto dan Fakta yang Mengguncang Etika Pers Berujung Laporan Polisi
Samsudin Chalil Ketua PWI Halsel dan Sekretaris Sadam Hadi saat menyampaikan laporan ke Polres Senin 6 Oktober 2025 (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebuah laporan resmi diajukan ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terhadap media online Jurnal Halsel pada Senin 6 Oktober 2025.

Laporan ini disampaikan secara langsung oleh Samsudin Chalil selaku pelapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, dan diterima oleh BANIT 3 SPKT, Muhammad La Impi, dengan nomor registrasi STPL/627/X/2025/SPKT.

Samsudin Chalil, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel, menyatakan bahwa pemberitaan Jurnal Halsel diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang mapan. 

Secara khusus, berita berjudul “Bawa Nama Bupati Sembilan Naga Dapat Fasilitas Caffe Bungalow 2 dan 3” dinilai kurang relevan dengan elemen visual pendukungnya, yang berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru di kalangan masyarakat, seolah-olah jurnalisme kini lebih mirip teka-teki daripada pencerahan.

Baca Juga:
Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

“Yang jadi pertanyaan adalah Sembilan Naga itu siapa.? Kemudian, kenapa foto kami yang ditampilkan dalam berita tersebut,” ungkap Samsudin.

Dalam penjelasannya, Samsudin menyoroti esensi kredibilitas jurnalistik, di mana setiap komponen berita, termasuk gambar harus secara presisi merefleksikan inti narasi atau dilengkapi dengan penanda ilustrasi yang eksplisit untuk mencegah kesalahpahaman. 

Namun menurutnya, pemberitaan tersebut tampaknya mengandalkan sumber yang belum diverifikasi secara memadai, menciptakan narasi yang lebih menyerupai dongeng daripada laporan faktual. Misalnya, pernyataan bahwa "Sembilan Naga bawa nama Bupati untuk dapat fasilitas di Caffe" tidak disertai identifikasi subjek atau konteks geografis yang jelas, sementara foto yang dipilih mengilustrasikan individu yang tidak memiliki keterkaitan substansial dengan substansi berita seperti meminjam wajah orang lain untuk menghidupkan cerita yang tak jelas asalnya.

“Harusnya oknum wartawan yang menulis berita tersebut memahami konstruksi berita, bukan menyimpulkan sendiri kemudian menggunakan foto orang yang tidak mengetahui isi pemberitaan,” jelasnya.

Baca Juga:
KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Dari sudut pandang hukum, kasus ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang penyebaran konten elektronik yang bersifat fitnah atau merusak reputasi. 

Selain itu, aspek etika jurnalistik dapat dirujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang mewajibkan verifikasi fakta dan penghindaran sensasionalisme yang merugikan. Jika terbukti adanya elemen kesengajaan (mens rea), penyelidikan polisi berpotensi melibatkan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan prinsip proporsionalitas untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu. Karena, pada akhirnya, jurnalisme yang longgar bisa jadi boomerang bagi kredibilitasnya sendiri.

Sebagai respons atas situasi ini, Samsudin memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mendukung proses investigasi yang komprehensif. 

Ia mengharapkan agar tim kepolisian memanggil wartawan terkait serta individu-individu yang turut mendistribusikan berita tersebut untuk dimintai keterangan, sehingga misteri "cerita tanpa wajah" ini bisa terungkap tanpa tambahan babak dramatis yang tak perlu.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan. Bahkan orang orang yang turut menyebarkan berita tersebut melalui media sosial baik lewat WhatsApp Grub juga sudah saya lampirkan dalam laporan, sehingga bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Hapus Senioritas, Prabowo Minta Panglima TNI Prioritaskan Prestasi dalam Seleksi Pimpinan

Baca Selanjutnya

Napak Tilas Sembrani Bumi Nusantara 2025 Jadi Ajang Pelestarian Budaya di Surabaya

Tags:

Halmahera Selatan Laporan polisi Media online Samsudin Chalil Sadam Hadi Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

18 April 2026 21:53

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

18 April 2026 16:58

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda