KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mulai mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Tahapan awal mencakup kesiapan anggaran, pembentukan panitia tingkat kabupaten, hingga pembentukan tim penyelesaian sengketa.
Zaki menyampaikan bahwa persiapan tersebut telah dibahas langsung bersama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Pernyataan itu disampaikan Zaki saat diwawancarai Ketik.com di sela-sela pelepasan peserta Jambore Nasional, di Lobi Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Komunikasi di tingkat eksekutif telah dilakukan untuk memastikan seluruh agenda Pilkades berjalan sesuai dengan koridor yang telah disepakati.
“Kami barusan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pak Bupati terkait dengan tahapan Pilkades,” kata Zaki.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang saat ini tengah dipersiapkan adalah pembiayaan seluruh rangkaian kegiatan. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan tersebut masuk dalam perencanaan keuangan secara terukur agar pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti.
Dukungan fiskal saat ini telah memasuki tahap kajian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai dasar pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan.
“Penganggaran sudah kami sampaikan dan sudah diperintahkan ke TAPD agar ini bisa dicatat dan dipelajari, agar Pilkades tahun 2026–2027 bisa selesai, bisa aman terkendali,” ujarnya.
Selain aspek pembiayaan, perangkat kelembagaan penyelenggara juga mulai dipersiapkan. Panitia tingkat kabupaten nantinya akan memiliki peran strategis dalam mengendalikan tahapan, menyelaraskan pelaksanaan di setiap kecamatan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Struktur penyelenggara tingkat daerah akan ditetapkan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebelumnya.
“Pembentukan panitia kabupaten, Pak Bupati yang menandatangani sesuai dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga menyiapkan instrumen khusus untuk mengantisipasi potensi keberatan atau sengketa selama proses pemilihan berlangsung. Kehadiran mekanisme tersebut dinilai penting agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang jelas, tertib, dan tidak mengganggu stabilitas di tingkat desa.
Mekanisme penanganan sengketa disiapkan agar setiap keberatan memiliki jalur penyelesaian yang formal dan terstruktur.
“Dan tim penyelesaian sengketa juga sesuai Perbup, beliau yang menandatangani,” ucap Zaki.
Sementara itu, rancangan komposisi panitia tingkat kabupaten telah disampaikan kepada kepala daerah. Dokumen tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan sebelum ditetapkan secara resmi.
Usulan susunan personel tersebut kini masih menunggu keputusan final dari kepala daerah.
“Untuk panitia kabupaten, kita sudah mengajukan dan sedang dipelajari oleh beliau,” katanya.
Zaki menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menargetkan pelaksanaan Pilkades pada Maret 2027. Jadwal tersebut menjadi acuan utama agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai perencanaan.
Namun demikian, pemerintah masih membuka ruang penyesuaian apabila terdapat kondisi teknis maupun administratif yang memengaruhi jadwal pelaksanaan. Apabila terjadi pergeseran, dipastikan tidak akan melewati April 2027.
Target utama tetap diarahkan pada akhir triwulan pertama, dengan toleransi penyesuaian maksimal satu bulan setelahnya.
“Pilkades tetap harus kita sukseskan bulan Maret. Kalau mundur, paling harus April 2027,” tegas Zaki mengakhiri.
