KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan, Jumat (25/9/2026).
Rapat dengan agenda penyampaian dan penetapan Propemperda tersebut digelar di Gedung Paripurna DPRD Halmahera Selatan. Dalam pidatonya, Bassam menjelaskan peran Perda dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Bassam memulai uraian lewat kebutuhan aturan lokal sebagai dasar pembagian kewenangan. Ia mengaitkannya dengan hak pemerintah daerah yang tercantum dalam konstitusi.
“Keberadaan Peraturan Daerah merupakan conditio sine qua non atau syarat yang tidak boleh tidak ada dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi,” ujar Bassam.
Ia juga memaparkan posisi DPRD dan kepala daerah dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, keduanya memiliki kedudukan sejajar dengan tanggung jawab yang berbeda.
“DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda,” tuturnya.
Sebelum memerinci daftar, Bassam menyebut Pemkab Halmahera Selatan telah mengirim surat kepada pimpinan DPRD mengenai usulan tersebut. Ia menyampaikannya melalui hak usul atau inisiatif pemerintah daerah.
Lima Ranperda yang diajukan untuk Propemperda 2027 meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
3. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Saat menyampaikan daftar itu, Bassam meminta usulan pemerintah daerah diproses dalam agenda legislasi tahun depan.
“Untuk selanjutnya dapat ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 usul/inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” kata dia.
Dalam pidatonya, Bassam turut menjelaskan Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Ia menyebut proses pembentukan peraturan mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.
