Kasus 19 Ton Sianida Tanpa Dokumen PA, Polres - Pemkab Halsel Didesak Sita Barang Bukti

Jurnalis: Reza Ahmad
Editor: Muhammad Faizin

27 Jan 2024 16:32

Thumbnail Kasus 19 Ton Sianida Tanpa Dokumen PA, Polres - Pemkab Halsel Didesak Sita Barang Bukti
Massa APL saat berdemo mendesak pengungkapan dan penyitaan barang bukti kasus 19 ton Sianida tanpa dokumen PA. (Reza Ahmad/Ketik.co.id )

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan menggelar demontrasi untuk mendesak Polres Halsel dan Pemkab Halsel untuk segera menyita barang bukti sianida karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir

Koordinator APL Halsel Muhammad Saifudin menjelaskan ketika munculnya 19 Ton sianida dirinya bersama sejumlah wartawan dan LSM membentuk tim investigasi untuk menelusuri sianida tersebut. 

“Mulai dari izin perdagangan, sampai penggunaannya. Kemana dan lokasinya seperti apa,” ujar Amat Edet, sapaan akrab Muhammad Saifudin. 

Hasil dari investigasi tersebut, APL menemukan 19 ton sianida milik Nikolas hanya memiliki izin pertambangan dan tidak memiliki dokumen Pengguna Akhir.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Amat Edet menjelaskan, sudah menemui Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan beserta Kasat Reskrim Iptu Roy Sabar. Dan saat menggelar demonstrasi pada Jumat (26 Januari 2024) lalu, APL dan mendapat keterangan bahwa 19 ton Sianida milik Nicholas memiliki izin perdagangan tanpa pengguna akhir

“Namun perlu di pertanyakan juga ketika CV Surya Semesta Sakti sebagai distributor membeli barang berbahaya menggunakan dokumen penggunaan akhir siapa ?” ujar Amat Edet. 

Jika pengguna akhir sianida adalah CV Samudra Mineral Logam, maka yang di kantongi penyidik sebagai rekanan CV Surya semesta Sakti seharusnya memiliki izin industri juka

Amat menambahkan, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan karena 19 ton sianida miliki dokumen yang lengkap namun untuk penggunaan akhirnya adalah tanggungjawab Pemda untuk mengawasi dan barang tersebut masih di pelabuhan Babang itu keliru menurut amat

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

“Seharusnya Pemda dan pihak kepolisian mencegah sianida tersebut karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir,” ujar Amat

“Sianida itu bisa sampai ke Halsel karena ada pengguna akhirnya. Anehnya izin perdagangan ada akan tetapi dokumen pengguna akhirnya tidak ada. Terutama izin industri dan lingkungan. Ini kan aneh,” sambung Amat.

Karena itu, ia mendesak Pemda dan Polres Halsel untuk segera menyita Barang Bukti (BB) 19 ton Sianida milik Nicholas tersebut. “Sebelum kami unjuk rasa untuk yang kedua kali untuk berikan mosi ketidak percayaan terhadap Polres dan Pemda Halsel," tegas Amay. (*)

Baca Sebelumnya

KPU Jatim Mulai Rancang Pengiriman Logistik Pemilu 2024, Pulau Masalembu, Sepeken dan Bawean Jadi Prioritas

Baca Selanjutnya

Melihat Keindahan Angel Falls, Air Terjun Tertinggi di Dunia

Tags:

Halmahera Selatan kasus 19 ton Sianida tanpa dokumen polres halsel Aliansi Peduli Lingkungan

Berita lainnya oleh Reza Ahmad

PKS Segera Gelar Penjaringan Bacawabup Pendamping Bassam Kasuba, Ini Kriterianya

21 Maret 2024 02:16

PKS Segera Gelar Penjaringan Bacawabup Pendamping Bassam Kasuba, Ini Kriterianya

PKS Halmahera Selatan Klaim 6 Kursi DPRD Kabupten dan 2 Kursi DPRD Provinsi

26 Februari 2024 10:30

PKS Halmahera Selatan Klaim 6 Kursi DPRD Kabupten dan 2 Kursi DPRD Provinsi

Politik Angin Sepoi-Sepoi ala Cagub Maluku Utara dari PKS Muhammad Kasuba

8 Februari 2024 01:08

Politik Angin Sepoi-Sepoi ala Cagub Maluku Utara dari PKS Muhammad Kasuba

MK: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Bakal Tertular ke Calon Pimpinan Muda Halsel Bassam Kasuba

7 Februari 2024 14:12

MK: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Bakal Tertular ke Calon Pimpinan Muda Halsel Bassam Kasuba

Warga Suma Tinggi Halsel Ancam Golput pada Pemilu 2024

7 Februari 2024 04:05

Warga Suma Tinggi Halsel Ancam Golput pada Pemilu 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Perkuat Pengawasan Pungut Hitung, Beri 249 PKD Bimtek

4 Februari 2024 08:34

Bawaslu Halmahera Selatan Perkuat Pengawasan Pungut Hitung, Beri 249 PKD Bimtek

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar