KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi meluncurkan aksi perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin 20 Juli 2026.
Peluncuran yang dibuka langsung Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, tersebut mengusung tema “Membentuk Kepemimpinan Adaptif, Kolaboratif, Inovatif dan Berdampak.”
Kegiatan itu dihadiri para pejabat administrator, peserta PKA, mentor, penguji, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Salah satu aksi perubahan yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut adalah Gerakan Penataan Penggunaan Badan Jalan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Gerbang PAD).
Inovasi itu digagas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Muhammad Ikbal Kamarullah, S.T., M.M., sebagai langkah membenahi pengelolaan perparkiran sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Ikbal mengatakan, tujuan utama Gerbang PAD ialah mengalihkan sistem pembayaran retribusi parkir dari tunai menjadi nontunai dengan memanfaatkan layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS perbankan.
“Tujuan utama dari aksi perubahan ini adalah penerapan sistem pembayaran dari tunai ke non tunai menggunakan QRIS PERBANKAN yang rencana akan diterapkan di 5 lokasi berikut: Pintu Masuk Parkirann Pelabuhan Kapal di Kupal, Pintu Masuk Parkiran di Bandar Udara Oesman Sadik, Pintu Masuk Parkiran Pelabuhan Penyeberangan Feri di Sayoang, Pintu Masuk Pasar Baru di Labuha dan Area Parkir UMKM di Tembal,” kata Ikbal saat mengikuti launching di Aula Kantor Bupati.
Kelima titik tersebut dipilih karena memiliki aktivitas pelayanan publik dan pergerakan kendaraan yang cukup tinggi. Penerapan sistem pembayaran digital diharapkan membuat pencatatan transaksi parkir lebih terukur, mudah diawasi dan dapat dilaporkan secara berkala.
Menurut Ikbal, digitalisasi retribusi parkir juga menjadi instrumen penting untuk menutup ruang kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS dapat tercatat dalam sistem sehingga proses pengawasan dan pelaporan menjadi lebih efisien.
“Hal ini dilaksanakan untuk Menghindari Kebocoran PAD pada sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih efisien,” ujarnya.
Selain memperkuat penerimaan daerah, Gerbang PAD membawa empat manfaat utama, yakni menciptakan parkir yang tertib, meningkatkan PAD, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta membangun tata kelola retribusi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
