Bassam Kasuba Anggap Perbedaan Pendapat Soal Empat Kades Sebagai Hal Wajar

Editor: Mursal Bahtiar

17 Nov 2025 17:47

Thumbnail Bassam Kasuba Anggap Perbedaan Pendapat Soal Empat Kades Sebagai Hal Wajar
Bupati Bassam Kasuba Saat diwawancara Senin 17 November 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa ruang penyelesaian melalui jalur hukum tetap tersedia bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan atas penetapan empat Kepala Desa. 

Ia menuturkan, seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) telah ditempuh melalui kajian yang bersifat metodologis dan sesuai prinsip-prinsip legal formal. 

Menurut Bassam, dinamika sosial-politik yang muncul merupakan bagian dari dinamika umum dalam kebijakan publik yang melibatkan banyak kepentingan dan respons masyarakat. 

“Dinamika seperti ini biasa terjadi. Ada yang puas dan ada yang tidak,” ujar Bassam kepada sejumlah wartawan Senin 17 November 2025.

Baca Juga:
Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

Bassam memandang bahwa perbedaan pendapat dalam kebijakan pemerintah adalah sesuatu yang wajar serta tidak perlu dibesar-besarkan selama berada dalam koridor regulasi. 

Dia bilang, bagi pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum merupakan instrumen ilmiah sekaligus konstitusional untuk menyelesaikan sengketa secara objektif. 

“Silakan saja ambil langkah hukum. Pemda tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pendek Bassam.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan menyesuaikan diri dengan hasil keputusan hukum jika nantinya kajian yuridis mengharuskan adanya pembatalan atau revisi. 

Baca Juga:
KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

“Kalau posisinya secara ketentuan harus dibatalkan, ya kita menyesuaikan,” jelas Bassam.

Bupati Bassam juga membuka ruang bagi pihak yang tidak puas untuk menguji SK tersebut melalui Peradilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang memiliki legitimasi ilmiah dan legalitas final. 

“Silakan diuji. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” sambungnya. 

Ia mengutarakan, Pemerintah Daerah menghormati seluruh proses hukum sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan modern yang berbasis asas transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi rekomendasi DPRD terkait polemik tersebut, Bassam membenarkan bahwa dokumen resmi dari legislatif telah diterima Pemerintah Daerah. Dia menjelaskan bahwa surat tersebut kini sedang berada dalam proses telaah teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang melakukan analisis administratif untuk memastikan seluruh aspek regulatif terpenuhi. 

“Sudah diterima, sekarang surat itu ada di DPMD dan sedang dikaji,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Di Tengah Polemik Efisiensi, Bupati Gresik Tegaskan Anggaran BOSDA 2026 Tak Terdampak

Baca Selanjutnya

Ponpes Wali Barokah Kediri Siap Jadi Eco Pesantren Percontohan Jatim

Tags:

Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba Redam Polemik Empat Kepala Desa Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

18 April 2026 21:53

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

18 April 2026 16:58

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda