Begini Respons Pemberi Kerja Swasta di Grobogan terhadap Simpanan Tapera

Jurnalis: Achmad Fazeri
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 11:13

Thumbnail Begini Respons Pemberi Kerja Swasta di Grobogan terhadap Simpanan Tapera
Kakak beradik melihat selembar kertas bergambar rumah impian di salah satu perumahan subsidi di Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (17/5/2024). (Foto: Achmad Fazeri/Ketik.co.id)

KETIK, GROBOGAN – Seorang pemilik usaha reparasi elektonik di Grobogan, Jawa Tengah, Agus Sutrisno, merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

“Kalau seperti itu, saya tawarkan karyawan dan mereka mau (potong gaji untuk iuran Tapera), saya enggak masalah, dengan senang hati. Cuma mereka kadang tidak ikut begitu,” ujar Agus kepada media online nasional Ketik.co.id di Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).

Menurut Agus, aturan mengenai simpanan Tapera bagi karyawan swasta merupakan sebuah regulasi yang bagus. Ia menganalogikan kebijakan baru tersebut seperti seseorang yang sedang menabung, di mana suatu saat hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak atau lainnya.

“Jadi, saya lebih suka yang seperti itu, daripada saya memberikan gaji ke mereka dan hasilnya selalu habis, tidak tahu untuk apa. Istilah jawanya, kerjo kesel nggak ketok hasile (capek kerja tidak terlihat hasilnya),” jelas Agus.

Baca Juga:
PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Dongkrak Faktor “Alfa” Upah Minimum hingga 0,9

Saat Ketik.co.id meminta tanggapan Teguh dan Ega, yang merupakan karyawan Agus Sutrisno, keduanya menyambut baik aturan baru tersebut. Menurut mereka, dengan adanya simpanan Tapera, memudahkan para pekerja swasta dalam mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri.

“Kebijakan yang baik. Apalagi peruntukannya jelas, bisa untuk pengajuan KPR, bangun rumah atau renovasi rumah,” ujar Teguh.

Awal pekan lalu, Presiden Joko Widodo meneken aturan baru tentang gaji pekerja di Indonesia, terutama karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tapera di tahun 2027. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa besaran simpanan yang harus dibayarkan sebesar 3 persen setiap bulannya.

Untuk peserta pekerja swasta, besar setoran simpanannya dibagi kepada dua pihak, yaitu 2,5 persen dibayar peserta pekerja, lalu 0,5 persen dari pemberi kerja. Sementara, untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3 persen.

Jokowi lantas menyamakan manfaat simpanan Tapera tersebut dengan BPJS Kesehatan di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

“Seperti dulu BPJS, di luar PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Jika belum biasanya pro dan kontra,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
BP Tapera Membuka Seleksi Calon Pegawai, Ini Posisinya!

Baca Sebelumnya

Bupati Bassam Hadiri HUT ke-67 Kodam XV/Patimura

Baca Selanjutnya

Unicef Pilih Kabupaten Bandung Jadi Tempat Kampanye Menstruasi Higenis

Tags:

Tabungan Perumahan Rakyat Tapera Simpanan Tapera Peraturan Pemerintah

Berita lainnya oleh Achmad Fazeri

Putra Wabup Sugeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan

15 Februari 2026 04:43

Putra Wabup Sugeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan

58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

12 Februari 2026 11:59

58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

Anak-anak Berkebutuhan Khusus Tampil Memukau, Ramaikan HPN dan HUT ke-80 PWI di Grobogan

9 Februari 2026 18:37

Anak-anak Berkebutuhan Khusus Tampil Memukau, Ramaikan HPN dan HUT ke-80 PWI di Grobogan

[Berita Foto] Pemerintah Alokasikan Pupuk Subsidi 1,38 Juta Ton untuk Jawa Tengah

28 Februari 2025 21:40

[Berita Foto] Pemerintah Alokasikan Pupuk Subsidi 1,38 Juta Ton untuk Jawa Tengah

Konjen Australia Gandeng Solopos Media Group Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Wartawan

23 Februari 2025 08:11

Konjen Australia Gandeng Solopos Media Group Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Wartawan

Pastikan Aman Dikonsumsi, Bupati Grobogan Cicipi Menu Masakan MBG Perdana

18 Februari 2025 09:00

Pastikan Aman Dikonsumsi, Bupati Grobogan Cicipi Menu Masakan MBG Perdana

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H