KETIK, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar-kota yang menghubungkan wilayah Surabaya dan Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu serta meringkus empat orang yang merupakan bagian dari mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dalam keterangan pers yang digelar hari ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan empat pria yang terlibat dalam jaringan ini.
"Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35)," tegas AKBP Ramadhan di hadapan media.
Pembongkaran jaringan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan FJT di sebuah apartemen di Kebomas, Selasa malam, 14 April 2026. Di sana, petugas menemukan poket sabu seberat ±0,051 gram yang menjadi kunci pembuka jaringan yang lebih luas.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya. Di sebuah rumah di Perum Pondok Benowo Indah, polisi meringkus AHC. Sosok yang diketahui sebagai residivis pengeroyokan ini menyimpan 8 plastik klip sabu dengan total berat ±1,3 gram serta satu unit timbangan digital.
Perburuan berlanjut ke wilayah Menganti, Gresik. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menciduk DDP di sebuah rumah kawasan Hulaan. Dari tangan residivis kasus narkotika ini, polisi menyita 9 plastik klip sabu seberat ±1,3 gram.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap HVS yang berperan sebagai penjual di wilayah Menganti. Pria yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan ini kedapatan menyimpan barang bukti paling besar, yakni 7 plastik klip sabu dengan total berat ±65,56 gram beserta timbangan elektrik dan kartu debit.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan memanfaatkan modus operandi "Ranjau" serta sistem COD melalui pembayaran tunai maupun transfer. Kapolres menegaskan bahwa total sabu yang diamankan telah terbagi dalam puluhan paket siap edar.
"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," jelasnya.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023. Hukuman berat pun menanti para pelaku.
"Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Khusus tersangka HVS adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Ramadhan.
Polres Gresik kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berstatus DPO dan mengimbau warga segera melapor ke Call Center 110 atau hotline "Lapor Cak Rama" di 0811-8800-2006 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(*)
