KETIK, GRESIK – KETIK.GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membongkar praktik kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan pria berinisial NA (48), warga Ujungpangkah, sebagai tersangka lantaran memanfaatkan kondisi korbannya yang sedang mengalami depresi.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan," tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat, 21 Agustus 2026.
Aksi ini menimpa HB (30), seorang wanita asal Kecamatan Panceng, Gresik. Peristiwa bermula saat korban yang pernah menjalani terapi pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012 silam dan berhasil sembuh, kembali mengalami gangguan depresi. Korban lantas memutuskan untuk kembali berobat sejak akhir 2024 hingga 2025.
Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa, dan pijatan kepada korban. Di tengah pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban bakal sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.
Petaka terjadi pada akhir Mei 2025. Dengan dalih mengajak keluar untuk membeli makanan, tersangka justru membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Arya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban memberanikan diri melapor ke Polres Gresik. Dari hasil pendalaman penyidikan, jajaran kepolisian menemukan indikasi adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus memanfaatkan kondisi rentan korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.
Saat ini tersangka telah resmi mendekam di sel tahanan. Penyidik kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi pemberkasan.
"Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 (bebas pulsa) atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(*)
.png)