Dari Gebrak Meja Berujung Penjara, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

18 Mei 2025 10:00

Thumbnail Dari Gebrak Meja Berujung Penjara, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T
Ilustrasi borgol-Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T. (Ilustrasi: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, CILEGON – Permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender atau lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berujung penetapan tiga tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan pengancaman jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang tersebut adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah Ali (39), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian; dan Rufaji Zahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pengancaman agar PT Chengda Engineering Co memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Baca Juga:
Polres Lebak Tindak Cepat Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," katanya mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Minggu, 18 Mei 2025.

Kombes Pol Dian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang untuk Kadin, serta bersama Muhammad Salim memaksa permintaan proyek tersebut. Sementara itu, Rufaji Zahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tidak dipenuhi.

"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," jelasnya.

Kombes Dian menegaskan bahwa penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Banten. Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, sementara Ismatullah Ali dan Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:
Kadin Kabupaten Bandung Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Mukab X, Pendaftaran Calon Peserta dan Ketua Dibuka

"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Duel Tim Terluka, Ini Prediksi Susunan Pemain PSBS Biak vs Arema FC

Baca Selanjutnya

Film "Cocote Tonggo" Sarat Komedi Jatim, Emil Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya Lewat Karya

Tags:

Kadin Cilegon KADIN cilegon polda banten Chengda Engineering Chandra Asri Alkali

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar