Pengusaha Galian C Diwajibkan Lakukan Reklamasi dan Penghijauan di Area Pertambangan

Jurnalis: Khoirul Umam
Editor: Mustopa

20 Jan 2026 21:25

Thumbnail Pengusaha Galian C  Diwajibkan Lakukan Reklamasi dan Penghijauan di Area Pertambangan
Plt Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra, didampingi Plt Kasatpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan, dan Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri ketika lakukan pengecekan di lokasi galian C. (Foto: Pemkot Cilegon)

KETIK, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperkuat langkah preventif dalam penanggulangan bencana dengan mewajibkan pengusaha galian C melakukan reklamasi dan penghijauan di area tambang.

Selain sebagai pemenuhan aturan, langkah ini diambil untuk memulihkan struktur tanah guna mencegah banjir yang kerap melanda saat intensitas hujan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan menyatakan, perubahan permukaan tanah akibat aktivitas tambang non-mineral menjadi salah satu faktor pemicu banjir.

Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas tambang sementara hingga Februari mendatang, tetapi juga mendorong aksi nyata pemulihan lingkungan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Taman Hutan Kota, Dinas Perkim Kota Madiun Rencanakan Pemeliharaan

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, pemerintah daerah menawarkan bantuan bibit pohon kepada para pemilik tambang yang bersedia melakukan reboisasi.

"Jika pemilik tambang membutuhkan pohon, kami sudah siapkan melalui program sejuta pohon di Digagas Pak Wali," ujar Noviyogi, Selasa, 20 Januari 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian fungsi lahan tanpa memberatkan pengusaha secara berlebihan.

Meski bersikap tegas dalam urusan lingkungan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan para pelaku usaha.

Baca Juga:
Fadli Wahda dan Cara Sederhana Merawat Keselamatan Sesama Pekerja di Tambang

Paralel dengan upaya penghijauan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang memiliki izin yang lengkap dan sah.

Upaya 'jemput bola' ini dilakukan agar pengusaha lebih kooperatif dalam mengikuti arahan pemerintah, baik dalam hal administrasi perizinan maupun kewajiban menjaga ekosistem sekitar tambang.(*)

Baca Sebelumnya

Batu Heritage Walk 2026, Jadi Upaya Aktivasi Kawasan Heritage Kota Batu

Baca Selanjutnya

Pemkab Lebak Matangkan Lahan Huntap Korban Banjir Bandang Lebakgedong

Tags:

Pengusaha Galian C Reklamasi penghijauan Pertambangan

Berita lainnya oleh Khoirul Umam

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

7 April 2026 15:15

Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

2 April 2026 12:00

Demi Program Prioritas 2027, Pemkot Cilegon Siapkan Skema Baru

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

30 Maret 2026 11:50

Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

28 Maret 2026 14:42

Haul Ke-470 M Sultan Maulana Hasanudin Banten, 500 Ribu Undangan Hadir

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

19 Maret 2026 22:45

Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Banten Menjerit Hak Tak Setara dengan PNS

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

18 Maret 2026 12:49

Wali Kota Cilegon Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar