Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Cilacap, Tertangkap karena Dikejar Korban

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Rahmat Rifadin

16 Mar 2025 10:02

Thumbnail Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Cilacap, Tertangkap karena Dikejar Korban
Pelaku begal payudara YAD (24) berhasil di amankan korban, di bantu warga sekitar lalu digiring ke Polsek Kroya (Foto: Doc Humas Polresta)

KETIK, CILACAP – Unit Reskrim Polsek Kroya mengungkap kasus pelecehan seksual begal payudara yang terjadi di Jl. Raya Kroya-Binangun, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Pelaku berinisial YAD (24) diamankan warga setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, Unit Reskrim Polsek Kroya telah menangkap seorang pria berinisial YAD (24) warga Desa Kroya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DD (23) pada Sabtu dini hari 15 Maret 2025," ujar Galih pada Minggu 16 Maret 2025.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Peristiwa bermula saat korban, DD, hendak menjemput adiknya di pasar malam. Saat melintas di Jl. Raya Kroya-Binangun sekitar pukul 00.10 WIB, tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Honda Vario memepet korban dari arah kanan. Pelaku langsung meremas bagian dada korban.

"Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dibantu warga di sekitar lokasi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. "Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen. Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan pelecehan," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Pelaku kini dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada saat berkendara sendirian di malam hari. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkas Ipda Galih. (*)

Baca Sebelumnya

Fahri Hamzah Puja-puji Seskab Teddy di Tengah Kontroversi Kenaikan Pangkat

Baca Selanjutnya

Tekan Urbanisasi, Wali Kota Surabaya Minta Perketat Pendataan Penghuni Kos

Tags:

Cilacap BEGAL Begal Payudara

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar