PKL yang Bandel di Cilacap Bisa Terancam Denda Rp2 Juta hingga Kurungan 3 Bulan

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Mustopa

25 Sep 2025 21:32

Thumbnail PKL yang Bandel di Cilacap Bisa Terancam Denda Rp2 Juta hingga Kurungan 3 Bulan
Sekretaris Dinas Satpol PP Cilacap, Rohwanto (Foto: Nani/Ketik)

KETIK, CILACAP – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Cilacap rutin menggelar sosialisasi dan edukasi khususnya terhadap pedagang kaki lima.

Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), Sekretaris Dinas Satpol PP Cilacap, Rohwanto saat ditemui, Rabu 24 September 2025, menjelaskan bahwa PKL telah diatur oleh Perda Nomor 5 tahun 2004.

Lalu diikuti dengan Perbup 6 tahun 2007 terkait dengan tata cara perizinan zona/lokasi bagi PKL. Dikuatkan lagi dengan Perda 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Jadi prinsipnya dari Perda 5 Tahun 2024 di sini dijelaskan aturan tentang kewajiban, hak dan larangan bagi PKL di Kabupaten Cilacap," ungkapnya.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Kewajiban pedagang kaki lima antara lain, harus berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Tidak meninggalkan sarana dagangnya, menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan tempat mereka berdagang.

"Secara prinsip trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, tetapi pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat, namun dengan catatan tidak meninggalkan sarana dagangnya dan menjaga kebersihan," katanya.

"Pemkab hingga saat ini belum bisa mengalokasikan tempat yang layak representatif semacam shelter, faktanya di Cilacap di beberapa ruas para PKL masih berjualan di trotoar, dan di ruang milik jalan," sambungnya.

Rohwanto menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran, tugas Satpol menerapkan secara persuasif dahulu, dengan memberikan edukasi atau pemahaman, lalu meminta pedagang membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan dagangan atau tidak boleh berdagang di tempat tertentu, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Ketika memberi peringatan secara persuasif, petugas mengambil sarana dagangnya dan memberi waktu. Namun apabila pedagang melalui tahap ini masih membandel maka akan dikenakan tahap kedua yaitu upaya represif nonyustisial artinya mereka di identifikasi dan di beri berita acara serta membuat pernyataan kesanggupan dalam memenuhi kewajiban.

"Meski demikian jika pedagang tetap membandel akan diambil langkah ketiga namanya represif yustisial di situ ada upaya represif, dengan terpaksa pihak Satpo PP mengambil dan menertibkan sesuai SOP," pungkas Rohwanto.

"Namun demikian apabila pedagang membandel lagi akan kita tuntut melalui tahapan persidangan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dikenai sanksi ancaman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp2 juta," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

11 Siswa SDN Rawalele Alami Keracunan MBG, Bupati Subang Perketat Pengawasan Dapur MBG

Baca Selanjutnya

Anggota TP2ID Blitar Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Tags:

Satpol PP Cilacap perda PKL

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar