Perbup Cilacap Segera Terbit, Ada Sanksi untuk Masyarakat yang Beri Uang Pengemis

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Rahmat Rifadin

22 Agt 2025 08:15

Thumbnail Perbup Cilacap Segera Terbit, Ada Sanksi untuk Masyarakat yang Beri Uang Pengemis
Pengamen atau gelandangan sedang beraksi di lapangan lampu merah, 22 Agustus 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Solusi Bersama Cepat Atasi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Orang dengan Gangguan Jiwa, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana memberlakukan aturan tegas terkait penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).

Tidak hanya pengemis yang akan ditindak, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang di jalanan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3P) Satpol PP Kabupaten Cilacap, Dian, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) disahkan. Aturan tersebut diharapkan akan mulai berlaku akhir tahun 2025 ini atau awal tahun depan.

“Sembari menunggu Perbup disahkan kami berharap bukan Oktober ini atau mulai tahun depan sudah bisa diterapkan. Denda yang akan dikenakan mencapai Rp250 ribu sampai Rp50 juta,” ungkapnya saat ditemui, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Sangsi tersebut diberlakukan bagi tiga pihak sekaligus, yakni pengemis atau gelandangan, pemberi uang, maupun pihak yang menerima. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi praktik mengemis di jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Meski sudah ada aturan nasional tentang penanganan PGOT, penerapan di daerah baru bisa berjalan optimal setelah ada payung hukum berupa Perbup. “Kami ingin ada landasan hukum yang jelas. Jadi tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi lagi," imbuhnya.

Apabila Perbup sudah di sah kan, pemerintah berharap keberadaan PGOT di Cilacap bisa semakin berkurang, dan wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi masyarakat dan pengguna fasilitas umum. (*)

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis
Baca Sebelumnya

HUT Ke-80 RI, Baznas Cilacap Bagikan Ratusan Gerobak dan Bantuan Modal 362 Mustahik

Baca Selanjutnya

Dua Ribu Hektar Lahan untuk Eks Kombatan GAM di Abdya Segera Dibebaskan

Tags:

Pemkab Cilacap perda perbup cilacap pengemis cilacap

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar