Konflik Tanah Timbul Kampung Laut, Kepala BPN Cilacap Angkat Bicara

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Mustopa

3 Mar 2026 21:27

Thumbnail Konflik Tanah Timbul Kampung Laut, Kepala BPN Cilacap Angkat Bicara
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto buka suara terkait sengketa lahan seluas 34,2 hektare di Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, yang melibatkan nelayan dan petani sekitar dengan pihak Lapas Nusakambangan.

Andri menegaskan, bahwa pihaknya selama ini selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari win-win solution terhadap permasalahan tersebut.

"Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda, yang intinya harus duduk bersama," ungkap Andri saat ditemui, Senin 2 Februari 2026.

Meski demikian Kepala Kantah Cilacap saat ini juga masih menunggu hasil koordinasi yang sudah dilakukan Forkopimda, berkaitan dengan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

"Siapa saja yang memohonkan sertipikat, pada prinsipnya kami dari BPN entah itu dari warga maupun instansi dengan syarat batas-batas wilayahnya jelas dan tetangga di wilayah perbatasan bisa menerima," terangnya.

"Selama itu masih sengketa dan belum ada kejelasan kami tidak bisa memproses, harus diselesaikan dahulu sengketa ini. Sementara itu permasalahan ini sudah sampai atas, jadi kami juga masih menunggu koordinasi dari pusat," imbuhnya.

Menurut Andri, solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Kampung Laut tersebut, harus dipikirkan bersama serta melalui musyawarah mufakat.

"Kalau masing-masing itu punya dokumen sendiri-sendiri, kemudian tidak pernah duduk bersama menyamakan persepsi, dari mana kami tahu hak status tanah itu," pungkasnya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

"Mungkin memang disitu warga sudah lama menggarap disitu, dan kalau tanah timbul itu bisa disertipikatkan, tapi ada prosedur atau mekanismenya. Yang terpenting kalau duduk bersama pasti bisa selesai," lanjutkan.

Andri menerangkan terkait prosedur, dimana kepala desa setempat mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya setelah SK dikeluarkan Menteri ATR/BPN, baru BPN menerbitkan sertifikat.

Sementara terkait bukti kepemilikan surat tanah lama milik warga seperti girik, letter C, petuk dan lainnya, menurut Andri hanya sebagai penunjuk atau syarat.

"Jadi sudah tidak bisa lagi diaku oleh warga sebagai bukti kepemilikan, artinys sudah tidak berlaku lagi. Dan bukti yang sah di mata hukum yaitu sertipikat," tegasnya.

"Kalau memang merasa memiliki lahan itu, ya harus dikonversi jadi sertipikat. Bahkan, mekanisme tanah eigendom itu sekarang juga sama harus dikonversi dulu jadi sertifikat," tandas Andri.

Apabila sudah melakukan musyawarah dan sepakat bersama, warga dapat mengajukan redis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Yang penting Pak Kades bisa membuktikan tanah timbul itu, dan di PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 disitu jelas siapa saja yang memanfaatkan tanah selama lebih dari 20 tahun itu bisa mendapatkan haknya," pungkasnya. 

Andri menegaskan pembuktian tanah ini harus dilengkapi dengan dua saksi untuk memastikan bahwa tanah timbul ini selama ini memang benar adanya dikelola oleh warga. (*)

Baca Sebelumnya

Ramadan 1447 H, Polwan Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari Gelar Bagi-bagi Takjil

Baca Selanjutnya

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemkot Batu Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Tags:

Cilacap

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar