KETIK, CILACAP – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap tahun 2026. Kegiatan itu dilakukan bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Cilacap pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya yang hadir langsung, menyampaikan hasil rakor sudah melakukan investarisasi masalah untuk redistribusi tanah bagi masyarakat.
"Mungkin yang bisa dikejar tahun ini di desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi semuanya sudah clean and clear. Sejumlah 895 bidang di desa Sawangan saja, Insya Allah yang lain menyusul diantaranya eks tanah kehutanan, secara aksesibilitas juga masih kita upayakan untuk menuju wilayah objek redistribusi tanah bagi masyarakat," ungkap Ammy.
"Sedangkan desa lain masih dalam proses, mudah-mudahan jangka waktunya tidak terlalu lama," imbuhnya.
Ammy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan total, 2500 bidang redistribusi tanah, semuanya masih dalam proses,
"Kita usahakan 895 bidang tanah TORA rampung pada bulan Desember 2026," ucap Ammy.
Senada, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto mengungkapkan, dalam pelaksanaan lokasi TORA 2026, dari tiga skema.
Yakni dari eks kawasan hutan dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT. Jeruklegi yang ada di Desa Sawangan. Kemudian DesaCinyawang Kecamatan Patimuan.
"Tahun ini menargetkan pada bulan Desember harus sudah bisa terealisasi untuk sertifikasi 895 bidang tanah eks HGU No 1 PT Jeruklegi. Sementara untuk eks DPU Pengairan Provinsi di Desa Cinyawang pada prinsipnya provinsi akan menyerahkan kepada warga yang sudah mengolah dan mengelola tanah di sana, tinggal menunggu bagaimana mekanisme pelepasan," beber Andri.
Kakantah ATP/BPN Cilacap ini menerangkan, lokasi untuk TORA tahun 2026, ada 6 Desa di empat Kecamatan untuk skema yang usulan dari pelepasan kawasan hutan.
Mencakup Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu, Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu dan Desa Ujunggagak Kecamatan Kampung Laut.
"Jadi besok akan diadakan audensi membahas terkait SK Biru, mudah-mudahan segera bisa terealisasi dan mencari solusi yang terbaik, karenaa sekitar 1.240 hingga 1260 warga sudah menunggu kapan akan di realisasikan," tandas Andri.
Menurut Andri, untuk tahun ini baru eks HGU No 1 PT Jeruklegi yang bisa direalisasikan.
"Tahun 2027 rencana yang akan direalisasikan yakni Desa Ujung Gagak Kecamatan Kampung Laut dan Panikel. Selain itu Desa Cinyawang tidak mungkin dikejar tahun 2026 karena prosesnya panjang jadi tahun 2027, serta desa-desa yang lain seperti Desa Karangreja, Sidaurip, Sawangan," katanya.
Menurutnya kendala yang berarti dalam pelaksanaan Tim GTRA tidak ada, hanya mengejar waktu. Namun ditegaskan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan komitmen antara tim harus di kedepankan supaya dalam pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik. (*)
