Polres Cianjur Ungkap Kasus Kekerasan Anak Gegara Saling Ejek di Medsos

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

6 Jul 2023 10:28

Headline

Thumbnail Polres Cianjur Ungkap Kasus Kekerasan Anak Gegara Saling Ejek di Medsos
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konferensi Pers, (6/7/2023). (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Media sosial Facebook diramaikan dengan kasus saling ejek antar anak di bawah umur hingga menimbulkan terjadinya kekerasan.

Polres Cianjur mengungkap kasus kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah hukum mereka dengan pelaku maupun korban masih anak-anak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 silam sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Kampung Rasabala, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

“Korban berinisial A (17) dan korban sekaligus saksi MF (17), untuk pelaku anak yang sudah kami amankan sebanyak 3 orang yang berinisial RES (15), DAH (17) dan MRS (15),” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Batasi Penggunaan Gadget dan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, SE Wali Kota Malang Segera Diterbitkan

Kapolres Cianjur menjelaskan motif peristiwa ini diduga karena adanya ejekan di media sosial Facebook. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, pelaku mengomentari status dari Facebook milik korban kemudian terjadi argumen dan akhirnya saling menantang untuk bertemu.

Kemudian pada waktu yang dijanjikan yaitu pada saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku anak tersebut mendatangi korban kemudian dilakukan penganiayaan dengan cara melakukan pembacokan pada bagian punggung dan kepala korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah celurit, 1 bilah samurai dan 1 buah gunting rumput yang diubah menjadi pisau," jelas Kapolres Cianjur menambahkan.

Atas perbuatannya, para pelaku anak dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 sedangkan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya yang saat ini masih remaja yang tentunya membutuhkan perhatian dari orang tua.

“Jika tidak menjadi korban ya menjadi pelaku seperti kejadian ini. Kami mengingatkan sekaligus mengajak kepada masyarat khususnya orang tua di Kabupaten Cianjur untuk lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,” pungkas Kapolres Cianjur.(*)

Baca Sebelumnya

HUT Ngawi ke-665, Pemkab Siapkan 23 Event Menarik, Catat Tanggal dan Lokasinya

Baca Selanjutnya

Masyarakat Bangun Jalan Lingkar Gotong Royong, Wali Kota Bangga

Tags:

Polres Cianjur saling ejek kekerasan anak-anak

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar