Jelang Lebaran, Sarbumusi NU Cianjur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan dan Tepat Waktu

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Apr 2024 00:18

Thumbnail Jelang Lebaran, Sarbumusi NU Cianjur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan dan Tepat Waktu
Ketua DPC-K Sarbumusi NU Cianjur, Hani Maria Sopandi (Foto: dok. Sarbumusi NU Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 sesuai aturan dan tepat pada waktunya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang-Konfederasi (DPC-K) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Cianjur, Hani Maria Sopandi mengatakan, bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya lebaran.

Ini semua harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Artinya mengacu pada surat edaran tersebut, kita mengingatkan perusahaan di Cianjur untuk bisa melaksanakan pembayaran THR keagamaan, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hani kepada media online nasional Ketik.co.id jaringan suara.com, pada Kamis (04/04/2024).

Baca Juga:
Tak Ada Aduan, Posko THR Kota Malang Tetap Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaannya, Sarbumusi NU Cianjur telah membuka posko bersama pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2024.

"Nah, dengan dibukanya posko THR ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya membeberkan.

Selain itu Hani juga menegaskan, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait pembayaran THR pekerja sejelas-jelasnya kepada pihak yang berkepentingan.

"Hal ini dilakukan agar semua pihak merasa tenang, di mana perusahaan melaksanakan kewajibannya dan para pekerja juga menerima haknya dalam menerima THR. Semoga semua memaklumi dan melaksanakan titah peraturan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (*)

Baca Juga:
Ingin Belikan HP Baru untuk Ortu? Ini Lima Pilihan Terbaik di 2026

Baca Sebelumnya

Jangan Diremehkan! Ini Dampak Negatif Menahan Kencing saat Perjalanan Mudik

Baca Selanjutnya

Berikut 113 Nama Pengurus Kwarnas yang Dilantik Presiden 5 April

Tags:

Sarbumusi NU Cianjur Cianjur THR Perusahaan Sarbumusi

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar