KETIK, BREBES – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma mendorong transformasi digital pemerintahan desa tidak berhenti pada penggunaan aplikasi dan pemenuhan administrasi. Digitalisasi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Shintya dalam Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa TA 2026 yang digelar di King Royal Brebes Hotel, Senin 24 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri perwakilan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Bahri, Sekda Brebes Tahroni yang mewakili Bupati, jajaran OPD Brebes, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah, Ketua Forum Sekdes Indonesia Brebes Muhaimin Sadirun dan Poniran, serta kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat dari Kabupaten Brebes dan Tegal.
Menurut Shintya, evaluasi pengelolaan keuangan desa harus bergeser dari compliance oriented menjadi result oriented. Selama ini kerangka pengelolaan sudah jelas mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban. Namun keberhasilan tidak cukup diukur dari tersusunnya APBDes atau tingkat penyerapan anggaran.
“Evaluasi harus bergeser dari compliance oriented menuju result oriented. Pertanyaannya bukan hanya berapa anggaran yang terserap, tetapi apa yang berubah karena anggaran tersebut,” kata Shintya.
Ia menekankan ada 4 aspek yang harus jadi perhatian: kualitas perencanaan, kualitas belanja, kualitas pengawasan, dan kualitas keterbukaan. Program harus berdasarkan kebutuhan warga, setiap belanja harus punya output dan outcome jelas, temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti, dan masyarakat harus tahu bagaimana uang publik digunakan.
“Jangan hanya melihat apakah anggaran sudah habis atau belum. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, pemberdayaan masyarakat berjalan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.
Memasuki era digital, Shintya menegaskan teknologi harus mempermudah kerja aparatur, memperkuat pengawasan, dan mendukung pengambilan keputusan. Bukan justru menambah beban administratif baru.
“Digitalisasi bukan tujuan akhir dan aplikasi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan desa yang lebih efektif, lebih transparan, lebih akuntabel dan lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas SDM dan kesiapan infrastruktur desa. “Jangan sampai kita memiliki aplikasi yang sangat baik tetapi aparatur desa tidak mendapatkan pendampingan. Jangan sampai kita bicara digitalisasi tetapi masih ada desa yang menghadapi persoalan infrastruktur,” ujarnya.
Shintya menambahkan, sistem digital desa juga harus mendukung keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu proses perencanaan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan, sehingga bisa ikut mengawasi uang publik.
“Kita tidak ingin membangun desa yang sekadar semakin digital. Kita ingin membangun desa yang semakin transparan, semakin akuntabel, semakin mandiri, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bimtek ini diharapkan memperkuat kapasitas aparatur desa agar transformasi digital berjalan seiring perbaikan tata kelola, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik. (*)
.png)