Petani Wajib Mendaftar untuk Dapatkan Pupuk Bersubsidi, DPKP Brebes Ungkap Persyaratannya

Jurnalis: Makroni
Editor: Mustopa

23 Des 2025 18:27

Thumbnail Petani Wajib Mendaftar untuk Dapatkan Pupuk Bersubsidi, DPKP Brebes Ungkap Persyaratannya
Petugas dari DPKP Kabupaten Brebes sedang melakukan kunjungan untuk memberikan penyuluhan kepada pengecer pupuk bersubsidi (Foto: DPKP for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Pemerintah menegaskan bahwa petani wajib melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Azmi Asyidda Mushoffa, Selasa 23 Desember 2025.

‎Disebutkan Shoffa, persyaratan utama adalah petani harus terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tergabung dalam kelompok tani (poktan), dan mengusahakan komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, dan lain-lain.

‎"Dengan lahan maksimal 2 ha. Pendaftaran/update e-RDKK dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan dapat diperbarui setiap 4 bulan," ujarnya.

Baca Juga:
Krisis Minyak Global Imbas Konflik Iran-AS, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH

‎Menurut Shoffa, penunjukkan KTP saja tidak cukup, petani harus terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan dokumentasi perencanaan melalui e-RDKK untuk mendapat kuota pupuk bersubsidi.

‎Selain itu dikatakan Shoffa, petani juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam kelompok tani.

‎"Pemerintah merekomendasikan agar petani aktif berpartisipasi dalam kelompok tani di wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan," tegas Shoffa.

‎Diterangkan Shoffa. Tahun 2026 mendatang Kabupaten Brebes mendapat kuota pupuk bersubsidi,  Alokasi urea 43.500 ton, NPK 22.000 ton, organik 1.000 ton.

Baca Juga:
Gus Tamim Dorong Revolusi Pertanian dari Desa, Greenhouse Jadi Simbol Kemandirian Petani Blitar

‎Diketahui, pemerintah saat ini telah menurunkan harga pupuk NPK bersubsidi sekitar 20% menjadi Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak 50 kg) dari sebelumnya Rp2.300 per kg, efektif sejak Oktober 2025.

‎Kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mengurangi biaya produksi petani dan mendukung swasembada pangan, tanpa menambah beban APBN. 

‎Rincian penurunan harga pupuk bersubsidi terbaru (per 22 Oktober 2025):

  • ‎‎NPK: Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak.‎
  • ‎NPK Khusus Kakao: Rp2.640 per kg.
  • ‎Urea: Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak.
  • ‎ZA: Rp1.360 per kg.
  • ‎Organik: Rp640 per kg.(*)

Baca Sebelumnya

Persiapan 100 Persen, Gereja di Surabaya dan Sidoarjo Siap Gelar Natal 2025

Baca Selanjutnya

Libur Nataru, Ini 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Kabupaten Malang

Tags:

Pupuk bersubsidi Pemerintah petani Harga NPK swasembada pangan kelompok tani BPP

Berita lainnya oleh Makroni

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

14 April 2026 09:40

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

13 April 2026 14:05

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

13 April 2026 11:28

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

12 April 2026 19:48

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan

9 April 2026 13:26

Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan

Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

8 April 2026 19:27

Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar