Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkab Brebes Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026

Jurnalis: Makroni
Editor: Gumilang

5 Mar 2026 17:37

Thumbnail Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkab Brebes Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026
Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma (Dok. Ketik.com)

KETIK, BREBES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Brebes Jawa Tengah secara resmi membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Posko fisik telah disiagakan di kantor dinas setempat di Jalan MT Haryono nomor 68 Brebes untuk melayani tenaga kerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala terkait pembayaran THR secara langsung.

‎Layanan tatap muka ini beroperasi pada Senin - Kamis jam 09.00 - 14.00 WIB dan hari Jum'at jam 09.00 samapi jam 11.00 WIB. agar dapat melayani masyarakat secara optimal.

Baca Juga:
Respons Kabar Viral, Pemkab Brebes Terjunkan Tim Cek Warga yang Tinggal di Area Pemakaman Limbangan

‎Untuk mengoftimalkan layanan, Dinperinaker Brebes juga membuka akses hotline dan konsultasi daring. ‎Bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung,

‎Selain itu Dinperinaker juga menyediakan kemudahan melalui kanal digital dan hotline resmi. Update informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui

‎Hotline/Whatsap : (0852 1503 6868) atau nomor lokal daerah terkait]. Portal Resmi: https://www.dinperinaker.brebeskab.go.id.

‎Bupati Brebes Tekankan Perlindungan Pekerja.

Baca Juga:
Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

‎Sementara itu Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. Ia menekankan pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan.

‎"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan," kata Bupati Paramitha, Rabu 5 Maret 2026.

Pemkab Brebes Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu.

‎Pemerintah Kabupaten Brebes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

‎Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes untuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan, paling lambat 10 Maret 2026.

‎Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)

Baca Sebelumnya

Konsumen Semakin Kritis, Brand Wajib Kuasai Konten Storytelling

Baca Selanjutnya

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Peredaran Serbuk Petasan 2 Kilogram, Seorang Pelajar Diamankan

Tags:

THR Pemkab Brebes Surat edaran Perlindungan Pekerja Ketenagakerjaan

Berita lainnya oleh Makroni

Perkuat Struktur Akar Rumput, PDIP Brebes Gelar Fit and Proper Test Pengurus Kecamatan

19 April 2026 18:39

Perkuat Struktur Akar Rumput, PDIP Brebes Gelar Fit and Proper Test Pengurus Kecamatan

Kemiskinan dan Pengangguran Tinggi, DPRD Brebes Dorong Pembentukan Tim Khusus

17 April 2026 11:40

Kemiskinan dan Pengangguran Tinggi, DPRD Brebes Dorong Pembentukan Tim Khusus

Siswa SD di Ketanggungan Brebes Jadi Korban Perundungan Berulang, Alami Luka dan Trauma

16 April 2026 22:11

Siswa SD di Ketanggungan Brebes Jadi Korban Perundungan Berulang, Alami Luka dan Trauma

Jateng Siapkan Mega Farm Sapi Perah Terbesar di Brebes, Target Produksi 18 Persen Susu Nasional

16 April 2026 21:50

Jateng Siapkan Mega Farm Sapi Perah Terbesar di Brebes, Target Produksi 18 Persen Susu Nasional

Bank Brebes Borong Penghargaan Nasional 2026, Laba Tembus 130 Persen dan Dukung UMKM

16 April 2026 10:41

Bank Brebes Borong Penghargaan Nasional 2026, Laba Tembus 130 Persen dan Dukung UMKM

Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Warga di Brebes Gerudug dan Hancurkan Warung

16 April 2026 09:00

Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Warga di Brebes Gerudug dan Hancurkan Warung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend