KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus berkomitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui aksi nyata dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta para pelaku usaha mikro.
Upaya preemtif ini menyasar langsung ke akar rumput, mulai dari toko kelontong hingga warung-warung kecil yang menjual produk tembakau secara eceran di berbagai pelosok Kabupaten Brebes.
Sementara ini, sosialisasi telah menyasar ke sejumlah warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Banjarharjo dan Kersana pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam aksi turun ke lapangan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya mematuhi ketentuan undang-undang pertembakauan. Para pedagang diedukasi secara langsung tentang cara membedakan produk legal dan ilegal.
"Ada empat ciri utama rokok ilegal yang terus disosialisasikan kepada para pemilik warung, antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), Rokok dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai bekas dan Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi atau salah peruntukan, ujar salah satu petugas membeberkan.
Melalui pengenalan ciri-ciri tersebut, Pemkab Brebes berharap para pelaku usaha dapat lebih teliti dan menolak apabila ada pihak yang menitipkan atau menawarkan produk rokok yang mencurigakan.
Menurut petugas, edukasi ini bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan langkah perlindungan. Pemkab Brebes menegaskan bahwa memastikan setiap produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai adalah hal yang mutlak.
"Selain untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari produk yang tidak terstandarisasi, kepatuhan terhadap cukai ini sangat krusial dalam mencegah kerugian pendapatan negara," ujarnya.
Sektor cukai merupakan salah satu penyumbang dana bagi hasil yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan daerah, termasuk fasilitas kesehatan di Brebes.
Pemkab Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes diharapkan dapat ditekan secara signifikan.(*)
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Brebes Gencarkan Edukasi ke Toko Kelontong dan Warung
Salah satu petugas menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal (Foto: Kominfo Brebes for ketik.com)
Tags:
Gempur rokok ilegal Edukasi Pedagang Pemkab BrebesBaca Juga:
Bupati Brebes Raih Penghargaan Tokoh Peduli Pemberdayaan UMKM dan Potensi LokalBaca Juga:
Bupati Brebes Tegaskan Pejabat Tak Perlu Takut Ambil Keputusan Selama Sesuai AturanBaca Juga:
Percepat Layanan Publik, Pemkab Brebes Lebarkan Jalan Proklamasi Jadi 13 MeterBaca Juga:
HUT ke-81 RI: Atlet Brebes Berprestasi Tingkat Nasional hingga ASEAN Diguyur PenghargaanBaca Juga:
Nyalakan Harapan Kuliah S1, Program Satu Keluarga Satu Sarjana Brebes Tuai Apresiasi WargaBerita Lainnya oleh Makroni
18 September 2026 12:23
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Brebes Gencarkan Edukasi ke Toko Kelontong dan Warung
16 September 2026 14:40
Pasca Festival, Harga Bawang Merah Brebes Meroket Jadi Rp26 Ribu di Tingkat Petani
15 September 2026 20:42
Respon Cepat Aduan Warga, Dinperwaskim Brebes Verifikasi RTLH Milik Buruh Serabutan di Sitanggal
15 September 2026 13:56
Krisis Air Bersih Meluas, BPBD Brebes Pasok 750 Ribu Liter Air ke 22 Desa
14 September 2026 19:21
Gratis Lapak, UMKM Brebes Panen Berkah di Festival Bawang Merah
