Calon PMI Batal Berangkat ke Taiwan, Klaim Dokumen Ditahan dan Diminta Tebusan Rp13,5 Juta

30 Agustus 2026 12:35 30 Agt 2026 12:35

Makroni, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Calon PMI Batal Berangkat ke Taiwan, Klaim Dokumen Ditahan dan Diminta Tebusan Rp13,5 Juta

Ilustrasi pemberangkatan calon buruh migran (Grafi: Dibuat dengan AI)

KETIK, BREBES Waisah, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Brebes kecewa setelah proses penempatannya ke Taiwan tidak kunjung terealisasi. Ia juga menyebut dokumen pribadinya ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan diminta uang jaminan.

Waisah mengaku telah mengikuti seluruh tahapan, termasuk medical check-up dan telah mendapatkan job. Namun hingga kini belum ada kepastian jadwal keberangkatan.

“Alasannya suami saya juga sudah di Taiwan. Katanya kalau mau di negara tujuan yang sama harus membayar Rp40 juta, jadi saya mundur,” kata Waisah saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebut sempat diminta sejumlah uang oleh pihak penyalur. Totalnya sebesar Rp13,5 juta 

Waisah mengaku sudah menyerahkan uang Rp5,5 juta dengan harapan dokumen bisa dikembalikan. Namun dokumen belum diserahkan sebelum sisa pembayaran dilunasi.

“Saya yang menyerahkan ke pihak Wahana. Katanya itu dari pusat. Saya berikan di kantor yang di Desa Slatri, Kecamatan Larangan,” ujarnya.

Pihak PT Wahana, Jonatan, membantah menahan dokumen secara sepihak. Ia menyebut Waisah awalnya meminta izin pulang untuk berobat, bukan mengundurkan diri.

“Terkait Ibu Waisah, dia sebenarnya meminta izin pulang untuk berobat. Setelah sehat akan segera diproses. Karena itu dokumen dititipkan di sini,” kata Jonatan.

Menurut Jonatan, karena Waisah memutuskan tidak berangkat, maka ada biaya yang harus diselesaikan seperti uang saku dan biaya pelatihan.

“Waktu latihannya kan ada biaya. Sertifikatnya juga untuk keahlian dia,” bebernya.

Terkait angka Rp13,5 juta, Jonatan membantah dan meminta bukti. “Enggak kok. Emang bapak dapat bukti angkanya 13,5 juta? Kalau dia menyampaikan angka 13,5 juta berarti dia menyampaikan fakta yang tidak sebenarnya,” ujarnya.

Jonatan mengakui adanya permintaan uang Rp5 juta saat Waisah izin pulang. Ia menegaskan dokumen bisa diambil kapan saja.

“Solusinya satu, kami tidak menahan dokumennya. Kapan saja dia datang mengambil, silakan kami berikan,” tegasnya.

Ia juga menyebut uang Rp5,5 juta yang sudah diterima akan diperhitungkan, dan sisanya akan diklaim ke sponsor.

Salah satu aktivis buruh migran Brebes menilai kasus ini menambah daftar dugaan ketidakprofesionalan penyalur dan LPK.

“Ini menambah daftar panjang dugaan ketidakprofesionalan penyalur dan LPK buruh migran. Jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk kepentingan pribadi,” kata aktivis tersebut kemarin,

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum segera turun tangan menuntaskan persoalan ini agar tidak ada lagi calon PMI yang dirugikan.

Terpisah pihak Dinperinaker Brebes belum memberikan tanggapan resmi, Pihaknya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dikantor.(*)

Tombol Google News

Tags:

PMI Brebes Calon Pmi LPK Pt Wahana Larangan Brebes Buruh Migran