KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD Kabupaten Bondowoso resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Kesepakatan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pada Senin, 20Juli 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah mengawal proses pembahasan Raperda secara intensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.
"Persetujuan ini merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban. Alhamdulillah seluruh tahapan dapat kita selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hamid.
Ia menegaskan, keberhasilan penyelesaian Raperda tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengedepankan kepentingan masyarakat Bondowoso. Proses pembahasan yang berlangsung secara produktif dinilai menjadi modal penting untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin profesional dan terpercaya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Tahapan ini menjadi syarat sebelum memperoleh nomor register sebagai dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Selanjutnya, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui bersama akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan hasil evaluasi sekaligus nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
Hamid berharap seluruh proses yang telah dilalui dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bondowoso.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi dalam setiap proses pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
"Semoga seluruh ikhtiar, tenaga, dan pemikiran yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Raperda ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bondowoso," pungkasnya. (*)
