KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menangkap seorang terduga pelaku pembakaran hutan Kawasan Ijen.
Terduga pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AR (48) yang merupakan warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, pelaku diduga melakukan pembakaran di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
"Kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare," jelasnya.
Baca Juga:
Terungkap di Rakor Penanganan Bencana! Durasi Kemarau di Jatim Tahun Ini Lebih Lama Dibandingkan 2025Ia melanjutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diakui terduga AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemudian membakarnya.
"Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare," jelasnya.
Kini, pelaku tengah dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso. Bahkan, polisi juga melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok.
Selain itu, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
Baca Juga:
Rakor Penanganan Kemarau Panjang 2026! Gubernur Khofifah Ingatkan Tak Bakar Sampah-Lahan Berpotensi Karhutla"Kita juga memeriksa beberapa saksi," pungkasnya.