Polres Bondowoso Tangkap Pria Berpura-pura Jadi Kiai yang Bisa Gandakan Uang

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

22 Nov 2023 13:08

Thumbnail Polres Bondowoso Tangkap Pria Berpura-pura Jadi Kiai yang Bisa Gandakan Uang
Polres Bondowoso saat menunjukkan sejumlah bukti di hadapan awak media saat pers release (Humas Polres for ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang terduga pelaku penggandaan uang. Tersangka berinisial H warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi kiai dengan menggunakan jubah, serban, dan sejumlah aksesoris layaknya tokoh agama. 

H memulai aksinya dengan meyakinkan korban, bahwa bisa mengadakan uang berkali-kali lipat. Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. 

Suyadi mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso. 

Baca Juga:
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu. 

Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Kepada calon korbannya, ia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda. Tersangka mengaku bisa mengubah uang pecahan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu. 

Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2.000. Uang tersebut dimaksukkan ke dalam dua koper besar merek Polo. 

Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2.000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu. “Tersangka mengajarkan doa-doa untuk mengadakan uang itu,” kata Ipda Nurdin, Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga:
Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris. Tentu korban kesulitan bahkan tidak mungkin menemukan jagung dengan kriteria dimaksud.

Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11. Tetapi korban harus menebusnya dengan sejumlah uang, H meminta tebusan Rp 10 hingga Rp 20 juta. 

Sayangnya, selang beberapa lama, tersangka tidak memenuhi janjinya. Padahal korban sudah mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka. 

Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polres Bondowoso. “Kami kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” lanjut Ipda Nurdin.

Sebenarnya  H sudah lama melakukan aksi serupa. Namun yang dilaporkan baru satu kasus ini. 

Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Disnaker Kabupaten Malang Berangkatkan 2 Kepala Keluarga untuk Program Transmigrasi

Baca Selanjutnya

FTP UB Malang Jadi Tuan Rumah Kongres P3FNI, Ini Agendanya

Tags:

Bondowoso Polres Bondowoso Penggandaan uang

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar