Polisi Gerebek Rumah Produksi Senapan Angin dan Amunisi Ilegal di Bondowoso

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

21 Jul 2025 13:18

Thumbnail Polisi Gerebek Rumah Produksi Senapan Angin dan Amunisi Ilegal di Bondowoso
YE, pria kelahiran 15 Mei 1994 asal Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan Bondowoso saat diamankan polisi dan diduga merakit senapan angin dan produksi amunisi ilegal. (Foto: Humas Polres Bondowoso)

KETIK, BONDOWOSO – Sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat perakitan senapan angin dan produksi amunisi ilegal.

Penggerebekan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB itu membongkar aktivitas terlarang yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YE.

YE, pria kelahiran 15 Mei 1994 asal Bondowoso, diketahui menjalankan usaha ilegal ini dari gudang rumahnya sendiri. Ia memproduksi senapan angin kaliber besar dan meracik peluru secara mandiri tanpa izin resmi.

Petugas dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bondowoso menemukan empat senapan angin (jenis PCP) laras panjang kaliber 8mm serta sekitar 300 butir peluru buatan sendiri.

Baca Juga:
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Foto Hasil Rakitan senapan angin dan amunisi ilegalHasil Rakitan senapan angin dan amunisi ilegal. (Foto: Humas Polres Bondowoso)

Selain itu, berbagai alat pendukung produksi peluru juga disita, seperti cetakan peluru, timah, teleskop, hingga peralatan rumah tangga yang dimodifikasi seperti baskom, wajan, dan regulator.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa pengawasan dan izin dari instansi berwenang. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ilegal seperti ini berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Roni.

Baca Juga:
Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Pengungkapan kasus bermula dari laporan anggota kepolisian AIPDA Ardhi Suwardi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani langsung melakukan penindakan di lokasi tanpa menemui hambatan berarti.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso. Barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut. Penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Roni pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perakitan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan risiko yang sangat besar. (*)

Baca Sebelumnya

Diduga Rem Blong, Pasutri Tewas Terjun ke Jurang Karanggede-Tokawi Pacitan

Baca Selanjutnya

Bangun Budaya Kerja Inovatif, Dindik Jatim Dorong Kepala Sekolah Jadi Motor Perubahan

Tags:

Kasat Reskrim Bondowoso Polres Bondowoso Rakit Snapan Angin Amunisi Ilegal

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar