Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif Gunakan Data Lansia, 20 Korban Sudah Meninggal

Jurnalis: Haryono
Editor: Muhammad Faizin

15 Jul 2025 19:10

Thumbnail Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif Gunakan Data Lansia, 20 Korban Sudah Meninggal
Kejari Bondowoso saat menggiring dua tersangka ke sel tahanan kelas 2B Bondowoso (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah terungkap bahwa mereka memanfaatkan data warga lanjut usia, termasuk yang telah meninggal dunia, untuk pengajuan pinjaman palsu.

Dua tersangka tersebut adalah AK, operator di salah satu instansi pemerintahan, dan AS, mantri di unit bank pelat merah yang berlokasi di Tapen. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang telah bergulir sejak Oktober 2024 lalu, saat Kepala Unit bank berinisial YA dan seorang mantri berinisial RAN lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pantauan, kedua tersangka—seorang perempuan dan seorang laki-laki—dikenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan. Keduanya tampak menunduk dan menutupi wajah dengan masker saat dibawa ke Lapas Kelas II B Bondowoso.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa AK berperan sebagai penyedia data pribadi milik para lansia kepada AS. Imbalan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per data.

Baca Juga:
Skandal Kredit Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat

“Total dana yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta,” kata Fikri dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, total ada 86 data warga lansia yang diduga dicuri. Tragisnya, dari jumlah itu, sebanyak 20 di antaranya sudah meninggal dunia. Data mereka tetap digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif di bank tempat AS bekerja.

Akibat tindakan ini, puluhan lansia mendadak menerima tagihan dari pihak bank, meski tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya. Beberapa keluarga korban yang sudah meninggal bahkan juga menerima tagihan serupa, sehingga kasus ini segera dilaporkan.

“Potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar,” jelas Kajari.

Baca Juga:
Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Atas perbuatannya, AK dan AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Anak Ketergantungan Gadget, Eri Cahyadi Minta Peran Ayah Signifikan

Baca Selanjutnya

DPRK Abdya Minta RSUD-TP Sediakan Dokter Spesialis di Akhir Pekan

Tags:

Kejari Bondowoso Tahan 2 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Plat Merah Gunakan Data Lansia dan Meninggal Dunia

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar