Kejari Bondowoso Setorkan Rp2,3 Miliar Uang Pengembalian Korupsi Hibah ke Kas Negara

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

16 Okt 2025 20:01

Thumbnail Kejari Bondowoso Setorkan Rp2,3 Miliar Uang Pengembalian Korupsi Hibah ke Kas Negara
Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri, saat menyerahkan secara simbolis kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, bertempat di Aula KPPN Bondowoso, 15 Oktober 2025. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi hibah. Sebesar Rp2,3 miliar dana hasil pengembalian telah resmi disetor ke kas negara, pada Rabu (15/10/2025).

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, bertempat di Aula KPPN Bondowoso.

Dalam keterangannya, Dzakiyul Fikri menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari perkara korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan sudah inkrah, dan seluruh pihak telah menerima hasilnya tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Kami hanya melaksanakan perintah hukum yang sudah final,” ujarnya.

Baca Juga:
Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Sementara itu, Alexander Budi Dayantoro menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejari Bondowoso dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat langsung dimonitor melalui aplikasi MPN yang menampilkan status setoran secara real time.

“Dana Rp2,3 miliar ini akan tercatat sebagai PNBP tahun anggaran 2025, dan nantinya akan kembali dialokasikan dalam APBN tahun 2026,” jelasnya.

Untuk diketahui, Irwan Bachtiar Rachmat sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2025, atas kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso itu telah mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, sementara sisanya dilunasi menjelang pembacaan putusan pengadilan.

Baca Juga:
Hibah Seragam Diduga Disunat, Ketua GP Ansor Bondowoso Masuk Jerat Hukum

Dengan setoran ini, Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (*)

Baca Sebelumnya

DPR Minta Izin Siar Trans7 Diaudit dan Dievaluasi Menyeluruh

Baca Selanjutnya

Persaingat Ketat! Gebyar Kreativitas Siaga 2025 Surabaya Ditentukan Lewat Poin Konten Kreator

Tags:

Kejari Bondowoso KPPN Bondowoso Pengembalian Uang Rampasan

Berita lainnya oleh Haryono

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

8 April 2026 22:31

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar