Dana Desa Raib Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Padasan Bondowoso Digiring Jadi Tersangka

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

10 Des 2025 19:45

Thumbnail Dana Desa Raib Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Padasan Bondowoso Digiring Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Kades dan Bendahara Desa Padasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Aroma korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Bondowoso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Kades dan Bendahara Desa Padasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Mantan Kepala Desa berinisial FAD dan bendahara desa RM diduga kuat menjadi aktor utama hilangnya uang negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan lanjutan, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga audit kerugian negara oleh Inspektorat.

Hasilnya mengejutkan—kerugian desa dalam periode tiga tahun itu mencapai angka fantastis.

Baca Juga:
Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

“Dari penyidikan, kerugian negara yang muncul sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” tegas Dzakiyul dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, persoalan muncul karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran desa selama bertahun-tahun. Sejumlah program yang seharusnya dinikmati masyarakat pun tak pernah terlaksana.

Dzakiyul bahkan menilai pola pelanggaran di Desa Padasan bukan sekadar keteledoran. “Ada desa yang memang tidak memahami aturan, dan itu kita bina. Namun untuk kasus Padasan, indikasinya jelas mengarah pada kesengajaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, FAD—yang kini sedang menjalani penahanan atas kasus penggelapan mobil di Polres—tidak kembali ditahan. Berbeda dengan RM, bendahara desa, yang langsung dibawa ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Hibah Seragam Diduga Disunat, Ketua GP Ansor Bondowoso Masuk Jerat Hukum

RM disebut-sebut melakukan manipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban, bahkan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah.

Penyidik juga menemukan banyak SPJ fiktif, mulai dari laporan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan pelayanan masyarakat dan sosial desa. “Dananya cair, tapi kegiatannya tidak pernah berjalan,” ungkap penyidik.

Temuan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 100 desa terkait tata kelola dana desa.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Bondowoso segera melakukan pelacakan aset untuk mengetahui apa saja harta yang diduga berasal dari hasil penyimpangan anggaran. “Semua aset terkait akan kami identifikasi dan amankan,” kata Dzakiyul.

Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Bondowoso Gaet UNESA Matangkan 15 Program Strategis

Baca Selanjutnya

Mengenal Basuki Babussalam, Pimpinan Sidang Musda Pramuka Jatim 2025, Piawai dan Kawakan!

Tags:

Kades & Bendahara Desa Padasan Korupsi DD 2022-2024 Kejari Bondowoso

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar