ART di Bondowoso Dibekuk Polisi usai Gondol 100 Perhiasan Milik Majikan Baru Sepekan Bekerja

25 Juni 2026 21:04 25 Jun 2026 21:04

Haryono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail ART di Bondowoso Dibekuk Polisi usai Gondol 100 Perhiasan Milik Majikan Baru Sepekan Bekerja

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencurian puluhan perhiasan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga di Mapolres Bondowoso, Rabu, 25 Juni 2026. (Foto: Humas Polres for Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Kepercayaan yang baru diberikan majikan berujung pengkhianatan.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi setelah diduga mencuri sekitar 100 perhiasan milik majikannya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso hanya sekitar tiga jam setelah laporan diterima.

Berkat respons cepat tersebut, sebagian barang bukti berhasil diamankan sebelum seluruhnya berpindah tangan.

"Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta," ujar Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu, 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban selama kurang lebih satu minggu. Namun, dalam waktu singkat itu, ia diduga memanfaatkan kesempatan untuk menjalankan aksinya.

Polisi mengungkapkan, pelaku diduga membobol etalase penyimpanan perhiasan dengan merusak lubang kunci menggunakan kawat.

Setelah berhasil membuka etalase, sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya langsung dibawa kabur.

"Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang tersimpan di dalamnya," kata Aryo.

Laporan pencurian diterima polisi pada 7 Juni 2026. Personel Polsek Kota bersama Satreskrim Polres Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku pada hari yang sama.

Saat diamankan, sebagian perhiasan masih berada dalam penguasaan tersangka. Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah perhiasan lainnya telah dijual.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lainnya, serta seutas kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase penyimpanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sisa perhiasan yang telah dijual oleh tersangka.

Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memperkuat sistem pengamanan di rumah guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Kecamatan Tenggarang Satreskrim Polres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo Curanmor Bondowoso Pencurian Perhiasan Asisten Rumah Tangga Satreskrim Bondowoso Hukum Bondowoso info bondowoso Berita bondowoso