Vonis Naik 4 Kali Lipat, Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Digelandang ke Lapas Bondowoso

Jurnalis: Haryono
Editor: Fiqih Arfani

15 Jul 2025 05:29

Thumbnail Vonis Naik 4 Kali Lipat, Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Digelandang ke Lapas Bondowoso
Teks: Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri di dampingi Anggota Kodim 0822, Kasi Intel Kejari saat ditemui awak media . (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penangkapan paksa terhadap RM, seorang terdakwa kasus korupsi proyek jalan asal Jember, Senin malam, 14 Juli 2025.

RM sebelumnya menjalani status tahanan kota dalam proses hukum yang berjalan, sambil diminta mengembalikan kerugian negara.

Dalam putusan awal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada RM.

Namun, terdakwa mengajukan banding. Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang tetap sama.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah inkrah. Kami laksanakan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Bondowoso,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di rumah RM. Proses penangkapan melibatkan tim Kejari Bondowoso dan empat personel TNI dari Kodim 0822, sebagai bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI berdasarkan nota kesepahaman yang berlaku.

Suasana penangkapan berlangsung cukup tegang. RM saat itu sedang berkumpul bersama keluarga, mengenakan pakaian santai berupa kaos oblong dan celana pendek.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dalam balutan rompi tahanan merah muda dan menutupi wajahnya dengan kemeja kotak-kotak.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek rekonstruksi jalan Bata–Tegal Jati yang dilaksanakan pada 2022. Pada Juli 2024, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang kepala dinas berinisial M, serta dua rekanan proyek yakni BS dan RM.

RM diketahui merupakan pengendali perusahaan pelaksana proyek, sementara BS bertindak sebagai kontraktor. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp4 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Menhut Blusukan Malam di Baluran! Bupati Situbondo Kaget Bukan Main, Lihat Apa?

Baca Selanjutnya

Nelayan Pantura Madura Geruduk Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak Akibat Seismik Migas

Tags:

Korupsi Terdakwa Jemput Paksa Vonis di Perberat Kejari Bondowoso

Berita lainnya oleh Haryono

Ribuan Kursi Menanti, UIN KHAS Jember Buka Seleksi UM-PTKIN 2026

19 April 2026 18:12

Ribuan Kursi Menanti, UIN KHAS Jember Buka Seleksi UM-PTKIN 2026

Tak Hanya Seremoni, Harlah Ke-66 PMII Bondowoso Gaungkan Kebangkitan Gerakan Sosial

18 April 2026 14:23

Tak Hanya Seremoni, Harlah Ke-66 PMII Bondowoso Gaungkan Kebangkitan Gerakan Sosial

Perdagangan Orang Terendus di Bondowoso, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Sita Mobil Pengangkut

18 April 2026 13:19

Perdagangan Orang Terendus di Bondowoso, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Sita Mobil Pengangkut

Jaringan Narkoba di Bondowoso Terkuak, Polisi Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti

17 April 2026 20:01

Jaringan Narkoba di Bondowoso Terkuak, Polisi Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bondowoso Dibongkar Polisi

17 April 2026 19:46

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bondowoso Dibongkar Polisi

Dari Data ke Aksi: Bondowoso Matangkan Strategi Tekan Kemiskinan

16 April 2026 15:33

Dari Data ke Aksi: Bondowoso Matangkan Strategi Tekan Kemiskinan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend