Ramadan Tanpa Bising dan Ledakan! Bupati Keluarkan Aturan Tegas untuk Warga Bondowoso

Jurnalis: Haryono
Editor: Fiqih Arfani

20 Feb 2026 03:48

Headline

Thumbnail Ramadan Tanpa Bising dan Ledakan! Bupati Keluarkan Aturan Tegas untuk Warga Bondowoso
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menetapkan kebijakan khusus di bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/118/430.0/2026 yang mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah serta melarang keras petasan dan sejenisnya selama bulan suci.

Edaran yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu berlaku bagi seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa, hingga masyarakat luas.

Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah dalam rangka menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan kondusif tanpa ada halangan apapun di tengah-tengah masyarakat. 

Dalam isi edaran, ditegaskan bahwa aturan ini disusun untuk menjaga ketenangan, keamanan, dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tahun 1447 H.

Baca Juga:
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

" Pemerintah daerah ingin memastikan pelaksanaan Ramadan tahun ini berjalan damai tanpa gangguan yang berpotensi memicu ketidaknyamanan sosial atau lingkungan". Ujarnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tetap diperkenankan, namun harus mematuhi ketentuan yang ada serta mempertimbangkan toleransi antarwarga. Pengeras suara luar dibatasi untuk azan, iqamah dan kegiatan syiar Islam pada waktu tertentu.

"Sementara kegiatan seperti tadarus dan kajian dianjurkan menggunakan pengeras suara internal. Volume suara pun diminta disesuaikan agar tidak berlebihan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar," imbuhnya.

Selain pengaturan suara, Pemkab Bondowoso juga menegaskan pelarangan menyalakan petasan, mercon, kembang api berdaya ledak tinggi, maupun bahan peledak lainnya.

Baca Juga:
Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Aktivitas-aktivitas tersebut di atas dinilai dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan warga.

Aparat kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan bersama unsur keamanan diminta aktif melakukan pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai aturan hukum berlaku.

Melalui surat edaran ini, Bupati Hamid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib dan khusyuk. Pemerintah juga berharap bulan suci tahun ini dapat dijalani dengan penuh ketenangan serta semangat kebersamaan. (*)

Baca Sebelumnya

Pasar Takjil Cemorokandang Kota Malang Resmi Dibuka, Panitia Fokus Jaga Ketertiban

Baca Selanjutnya

Pasar Takjil Cemorokandang Kota Malang Ramai Pembeli, Disebut Solusi Praktis Berbuka Puasa

Tags:

Surat Edaran Bupati Bondowoso Larangan di bulan ramadhan AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah

Berita lainnya oleh Haryono

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar