KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi layanan pajak. Salah satunya dengan menghadirkan sistem elektronik SPPT (e-SPPT) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini diambil setelah capaian PBB tahun 2025 tercatat sekitar 71 persen dari target Rp17,37 miliar. Melalui digitalisasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan minim potensi kebocoran.
Asisten III Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini menjadi sumber pendanaan penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
Melalui sistem e-SPPT, wajib pajak cukup mengakses portal pajak Bondowoso melalui tautan yang tersedia. Dari sana mereka dapat langsung mengetahui nominal PBB yang harus dibayar, termasuk tunggakan pajak yang masih tercatat.
Baca Juga:
Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi“Setelah itu pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui QRIS,” ujar Haeriyah saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PBB di Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan e-SPPT yang mulai dijalankan pada tahun 2026 ini juga menjadi upaya pemerintah menutup celah kebocoran pajak. Selama ini, masih ditemukan kasus wajib pajak yang sudah membayar namun tidak tercatat di kas daerah.
Hal tersebut bisa terjadi karena setoran tidak disalurkan oleh pemungut atau karena pembayaran dilakukan secara setor gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Akibatnya, data pembayaran sering tidak akurat-wajib pajak yang belum membayar tercatat lunas, sementara yang sudah membayar justru dianggap menunggak.
Baca Juga:
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso“Dengan sistem pembayaran ini, insyaallah tidak ada lagi wajib pajak yang dirugikan,” jelasnya.
Selain memperkenalkan pembayaran elektronik, Pemkab Bondowoso juga mempercepat monitoring dan evaluasi PBB sejak awal tahun untuk mendorong peningkatan realisasi PAD.
Sementara itu, di Kecamatan Curahdami yang memiliki 12 desa, capaian pelunasan PBB tercatat cukup tinggi. Sebanyak 11 desa telah melunasi kewajiban pajak, atau sekitar 91,9 persen dari total desa yang ada. Pemerintah daerah berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Bondowoso.(*)