Bawaslu Bondowoso: Perusakan Kantor PPS Tegal Jati Bukan Pidana Pemilu

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

2 Jan 2024 10:44

Thumbnail Bawaslu Bondowoso: Perusakan Kantor PPS Tegal Jati Bukan Pidana Pemilu
Komisioner Bawaslu Bondowoso saat menyampaikan keterangan pers (Ari Pangistu / Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Perusakan Kantor PPS Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin disebut tak masuk dalam pidana Pemilu. Melainkan, masuk dalam ranah pidana umum. 

Hal itu ditegaskan oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso, setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Gakkumdu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan dan TNI. 

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, saat menerima informasi pihaknya langsung menuju TKP bersama dengan Pj Bupati, Polres dan pihak terkait lainnya, Senin (1/1/2023) kemarin. 

"Berdasarkan kajian kami terkait peristiwa tersebut. Bawaslu menetapkan, kejadian tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana Pemilu," kata dia. 

Baca Juga:
Warga Bandelan Bondowoso Geger, Temukan Jenazah Bayi Perempuan dalam Kresek Hitam

Menurutnya, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti secara penuh terkait perusakan tersebut. 

Oleh karena itu kata dia, kejadian itu ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Bondowoso. 

Sementara soal isu rekrutmen KPPS yang menjadi motif perusakan itu, Nani berharap, KPU Bondowoso memastikan agar proses rekrutmen KPPS sesuai aturan. 

"Kami harapkan, KPU menitikberatkan kepada tingkat ad hoc di bawahnya untuk dapat memastikan proses rekrutmen KPPS sudah sesuai juknis," terang dia saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Santawi,  Selasa (2/1/2023). 

Baca Juga:
Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, bahwa dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang Pemilu, tidak ada cantolan pasal yang menyebutkan bahwa perusakan gedung atau sarana dan prasarana menjadi pidana pemilu. 

Sementara dalam pasal 280 Undang-Undang tersebut, yang menjadi pidana Pemilu adalah perusakan APK atau perusakan tempat kampanye. 

Dia juga menyarankan agar KPU Kabupaten Bondowoso melakukan upaya advokasi hukum.

"Kami tidak tahu advokasi hukumnya seperti apa, nanti teman-teman bisa tanya ke KPU," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

BPS Catat Inflasi Jember Tahun 2023 Terendah Kedua di Jatim

Baca Selanjutnya

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkab Cianjur Beri Penghargaan bagi Wajib Pajak

Tags:

Bondowoso pemilu2024 Bawaslu Bondowoso KPU Pidana Pemilu Perusakan Kantor PPS Desa Tegal Jati

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar