Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

18 Juni 2026 18:52 18 Jun 2026 18:52

Sukiman, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 10,35 juta batang rokok ilegal hasil 55 penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 dengan nilai barang mencapai Rp15,39 miliar. (Foto: Humas)

KETIK, BOJONEGORO – Sebanyak 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro dimusnahkan, Kamis, 18 Juni 2026.

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro itu menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 di wilayah pengawasan Bojonegoro dan Tuban.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif produk tanpa pengawasan.

Menurutnya, program Gempur Rokok Ilegal harus terus diperkuat melalui edukasi kepada produsen, distributor, hingga pengecer agar memahami bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.

"Pembakaran ini menjadi bagian dari efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya sekaligus memastikan barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat," kata Setyo Wahono.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bojonegoro yang selama ini aktif melakukan penindakan dan sosialisasi.

"Terima kasih kepada Bea Cukai. Kami selaku pemerintah daerah akan terus mendukung, bersinergi, dan berkolaborasi dalam upaya gempur rokok ilegal demi memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja tembakau, petani, serta mendukung fasilitas kesehatan," ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos.

Dari hasil penindakan tersebut, total barang yang berhasil diamankan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp15,39 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan industri rokok legal," jelasnya.

Menurut Dwi, salah satu bahaya terbesar dari rokok ilegal adalah tidak adanya jaminan standar produksi maupun pengujian kandungan bahan yang digunakan.

"Dampak kesehatan rokok ilegal ini karena tidak ada uji komposisi dan dapat diakses siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja. Efeknya tentu sangat berbahaya," katanya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di lokasi kegiatan.

Selanjutnya sebagian besar barang dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Langkah tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum dimusnahkan.

"Pelaksanaan pemusnahan bersama seluruh unsur hari ini menjadi bukti sinergi yang baik dalam pengelolaan barang hasil penindakan," ujarnya.

Meski terus menunjukkan hasil positif, Bea Cukai Bojonegoro mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Salah satunya luas wilayah pengawasan yang mencakup dua kabupaten, yakni Bojonegoro dan Tuban, ditambah keterbatasan personel, anggaran, serta banyaknya jalur distribusi darat.

Karena itu, selain penindakan represif, Bea Cukai juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dwi berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, media massa, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sinergi dan kolaborasi kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pelaku industri rokok, media massa, hingga berbagai organisasi masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kolaborasi Pemkab Gempur Rokok Ikegal Kabupaten Bojonegoro Bea Cukai Bojonegoro Setyo Wahono rokok ilegal Kppbc Bojonegoro Pemusnahan Rokok Bojonegoro tuban P Dwi Jogyastara Kpknl Madiun Dbh Cht info bojonegoro berita bojonegoro