Inspektorat Diragukan Bisa Profesional Tangani Kasus Rumdis Wabup Blitar

Jurnalis: Rizky Hendrawan
Editor: Naufal Ardiansyah

26 Okt 2023 07:09

Thumbnail Inspektorat Diragukan Bisa Profesional Tangani Kasus Rumdis Wabup Blitar
Agus Cunanto Ketua Inspektorat Blitar (Kemeja Putih) Kamis (26/10/2023). (Foto: Rizky/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Jawaban atas pandangan umum dari fraksi, Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang akrab dipanggil Mak Rini menyebut telah menginstruksikan Inspektorat untuk mengusut kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar. Kamis (26/10/2023)

Sayangnya, hal tersebut malah mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Pasalnya, banyak pihak yang menilai hal tersebut hanya sandiwara belaka. 

Tak sedikit yang menilai, Inspektorat tak akan bisa bekerja secara profesional, lantaran kasus yang diusut melibatkan atasannya, yang tak lain adalah Bupati itu sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyadari dan dapat memaklumi adanya anggapan seperti itu. Meski demikian, dirinya menegaskan Inspektorat Kabupaten Blitar akan tetap bekerja secara profesional.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

"Kami menyadari skeptisme masyarakat. Kasarnya, kami ini sedang memeriksa atasan sendiri. Tapi saya jamin, Inspektorat tetap profesional, karena kami juga diasistensi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim," kata Agus saat ditemui di Kantornya, Kamis 26 Oktober 2023.

Diketahui, saat ini Inspektorat Kabupaten Blitar telah membentuk tim, khusus menangani kasus rumdin wabup ini, dengan tenggat waktu tujuh hari. Namun, melihat kondisi di lapangan, Agus mengaku butuh dua atau tiga hari lagi, hingga pihaknya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai," jelasnya.

Namun, Inspektorat tak bisa mempublikasikan LHP tersebut pada khalayak umum, lantaran terbentur regulasi yang ada. Tapi, Agus menyebut, Inspektorat bisa membuka LHP itu ke publik, jika mendapat instruksi dari Rini Syarifah selaku Bupati Blitar.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

"Tanpa instruksi bupati, kami tidak bisa membukanya ke publik, karena itu bersifat rahasia. Kecuali, bupati menginstruksikan inspektorat untuk membuka ke publik, kami akan buka," tegasnya.

"Bukannya kami menghindar atau semacamnya. Tapi memang kami terkunci peraturan perundang-undangan yang ada, yakni PP Nomor 12 Tahun 2017," sambung Agus.

Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 Desember 2022.

Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN). 

Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar. 

Beberapa hari yang lalu, Fraksi PAN mengaku telah menyelesaikan draf hak angket mereka. Saat ini, mereka sedang menggalang kekuatan dari fraksi lain di DPRD, untuk sama-sama menyelidiki kasus sewa rumdin ini. (*)

Baca Sebelumnya

TikTok Shop Ditutup, Diskopindag Kota Malang Tetap Pacu Semangat Pelaku UMKM

Baca Selanjutnya

Hanya Viral Selama Tiga Bulan, Wisata Ranu Pakis Kini Sepi Pengunjung

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Mak Rini Bupati Blitar Wabub Blitar rumah dinas Inspektorat Inspektorat Blitar PAN

Berita lainnya oleh Rizky Hendrawan

Tak Ada Anggaran Pembinaan Cabor, Ketua KONI Ancam Demo Bupati Blitar

5 Desember 2023 19:02

Tak Ada Anggaran Pembinaan Cabor, Ketua KONI Ancam Demo Bupati Blitar

Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi  Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP

29 November 2023 11:30

Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP

DPRD Kabupaten Blitar Boikot Ranperda APBD 2024

25 November 2023 13:46

DPRD Kabupaten Blitar Boikot Ranperda APBD 2024

Bentuk Gugus Tugas Pemilu 2024, Bawaslu Blitar Optimalkan Pengawasan

18 November 2023 16:04

Bentuk Gugus Tugas Pemilu 2024, Bawaslu Blitar Optimalkan Pengawasan

Kemarau Panjang, BPBD Kota Blitar Bantu Pembuatan Tandon Air Bersih Warga

17 November 2023 00:51

Kemarau Panjang, BPBD Kota Blitar Bantu Pembuatan Tandon Air Bersih Warga

Warung 17 Blitar, Tempat Ngopi Bernuansa Alam, Suasananya Menghipnotis setiap Pengunjung

11 November 2023 13:30

Warung 17 Blitar, Tempat Ngopi Bernuansa Alam, Suasananya Menghipnotis setiap Pengunjung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H