DPP PDI Perjuangan Tetapkan Hendi Budi Yuantoro Gantikan Suwondo di DPRD Kabupaten Blitar

29 Juni 2026 16:53 29 Jun 2026 16:53

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail DPP PDI Perjuangan Tetapkan Hendi Budi Yuantoro Gantikan Suwondo di DPRD Kabupaten Blitar

Hendi Budi Yuantoro sebagai pengganti Suwondo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Blitar, Senin 29 Juni 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Polemik mengenai pengisian kursi DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menunjuk Hendi Budi Yuantoro sebagai pengganti Suwondo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Keputusan tersebut dipastikan telah diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar. Selanjutnya, pengurus cabang langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan usulan PAW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan penetapan Hendi sepenuhnya merupakan kewenangan DPP. DPC, kata dia, hanya bertugas menjalankan keputusan yang telah ditetapkan partai.

“Kami hanya menjalankan keputusan dari DPD dan DPP. DPC tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang mengisi kursi tersebut. Apa yang diputuskan DPP, itulah yang kami laksanakan,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Senin 29 Juni 2026.

Ia menegaskan seluruh jajaran partai di tingkat kabupaten akan mengikuti keputusan tersebut tanpa pengecualian.

“Semua keputusan ada di DPP. Kami di daerah tinggal melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Setelah surat rekomendasi diterima, DPC segera menyampaikan usulan resmi kepada DPRD Kabupaten Blitar sebagai syarat administrasi sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan dari Gubernur.

Hendi Budi Yuantoro sendiri merupakan calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Blitar yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro. Pada pemilu tersebut, Hendi memperoleh 3.662 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan pihaknya telah menerima surat terkait proses PAW tersebut. Menurutnya, tahapan yang menjadi kewenangan KPU telah selesai dilaksanakan.

“Suratnya sudah kami terima. Selanjutnya proses berada di DPRD dan partai politik. Untuk perkembangan berikutnya silakan dikonfirmasi ke pihak yang berwenang,” kata Sugino.

Dengan selesainya tahapan di KPU, proses PAW kini memasuki ranah administrasi di DPRD Kabupaten Blitar hingga nantinya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur sebelum dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.

Tombol Google News

Tags:

Hendi Budi Yuantoro DPRD Kabupaten Blitar Blitar pdi perjuangan Kabupaten Blitar