KETIK, ASAHAN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Asahan, Sabtu, 26 September 2026. Aksi unjuk rasa dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
Dalam aksi tersebut, Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi.
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan reforma agraria dengan tema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat.”
SPI Asahan menilai persoalan agraria tidak cukup dise km??!delesaikan melalui pendekatan administratif dan legalisasi semata.
Penyelesaian konflik tanah, menurut SPI, harus memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, serta memastikan kebijakan pertanahan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
SPI Asahan juga menegaskan bahwa tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya petani yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya dari tanah.
Karena itu, negara dinilai perlu hadir dalam penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah perjuangan petani, serta menjalankan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan petani.
Dalam aksi tersebut, SPI Kabupaten Asahan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya
Legalisasi lahan-lahan perjuangan Serikat Petani Indonesia Kabupaten Asahan, Segera menyelesaikan seluruh konflik tanah yang ada di Kabupaten Asahan dengan mengedepankan keadilan bagi petani dan masyarakat, Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya, Menjalankan secara konsisten Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan kedaulatan rakyat atas tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait aturan agraria yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Menurut menurut Taufik, setelah petunjuk pelaksanaan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah-langkah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita masih menunggu petunjuk pelaksana dari pemerintah. Apabila petunjuk pelaksana sudah ada, kita akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, mengajak kelompok tani dan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi dalam penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Asahan. Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama agar setiap keputusan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak.
“Mari kita bersama-sama, baik dari kelompok tani maupun pemerintah, dalam penyelesaiann persoalan pertanian ini. Jangan sampai hanya sepi!hak yang mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)
