Kasus KDRT di Blitar Terungkap, Cekcok Masalah Sepele Rumah Tangga Berakhir Nyawa Melayang

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 16:04

Headline

Thumbnail Kasus KDRT di Blitar Terungkap, Cekcok Masalah Sepele Rumah Tangga Berakhir Nyawa Melayang
Pers Rilis Polres Blitar kasus KDRT berujung kematian, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Blitar. Seorang perempuan berinisial SN (47), warga Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, meninggal dunia usai diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, R (43).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban. Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Blitar, dan pelaku resmi diamankan.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendramengungkapkan, peristiwa bermula dari persoalan sepele di dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan brutal.

“Tersangka emosi kepada korban karena persoalan rumah tangga. Saat tersangka hendak makan dan tidak menemukan piring, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik berulang kali,” ujar AKP Margono dalam keterangan persnya Kamis 5 Februari 2026.

Baca Juga:
SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga tindakan lain yang membahayakan nyawa korban.

Tersangka menampar, mendorong hingga korban terjatuh, memukul dada korban, menginjak perut korban, membenturkan kepala korban ke tembok, hingga sempat melilitkan selang ke leher korban meski hanya beberapa detik.

“Korban sempat dalam kondisi lemas. Tersangka bahkan menyiramkan air ke wajah korban, termasuk ke hidung dan mulut, dengan alasan agar korban tidak pingsan, lalu membaringkannya di kasur,” terang Margono.

Kondisi korban yang semakin memburuk membuat Ketua RT setempat sekaligus pelapor, S, bersama warga membawa korban ke Puskesmas Boro. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

“Petugas puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Karena terdapat banyak luka lebam yang mencurigakan, pihak puskesmas kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan kepolisian,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya selang berwarna biru sepanjang kurang lebih tiga meter, pakaian korban dan tersangka, serta buku nikah.

Saat ini, Polres Blitar telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penangkapan dan penahanan tersangka, hingga pelaksanaan otopsi terhadap korban.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada tragedi yang tak termaafkan.(*)

Baca Sebelumnya

Laksanakan Instruksi Presiden, Satpol PP Kabupaten Kediri Tata Estetika dan Ketertiban Ruang Publik

Baca Selanjutnya

Jemaah Tenang! Mini ICU dan 585 Nakes Siaga di Stadion Gajayana Selama Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Tags:

KDRT polres Blitar Kabupaten Blitar suami Istri selorejo

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

19 April 2026 14:17

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

19 April 2026 10:20

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

18 April 2026 23:26

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

18 April 2026 14:32

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

18 April 2026 14:27

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

18 April 2026 10:00

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend