YLKI Desak OJK Atur Biaya Potongan Pinjol

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

14 Nov 2023 07:06

Thumbnail YLKI Desak OJK Atur Biaya Potongan Pinjol
Ilustrasi dana tunai.(Foto: Pixabay)

KETIK, JAKARTA – Saat ini polemik terkait pinjaman online (pinjol) masih menjadi pembahasan serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ingin agar besaran bunga pinjol bisa lebih transparan. 

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan selama ini yang diatur OJK hanyalah sebatas besaran bunga yang diterapkan oleh platform pinjol. Tetapi perlu diingat bahwa selain bunga terdapat biaya lain-lain yang tidak jelas peruntungannya.

"Saat ini selain bunga banyak biaya lain lain yang kurang transparan. Misal pinjamnya Rp 1 juta, tapi yang cair cuma Rp 850 ribu. Ini yang harus diatur oleh OJK," kata Rio, Selasa (14/11/2023).

Rio menambahkan surat edaran OJK yang bernomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sudah cukup bagus, akan tetapi masih belum cukup untuk melindungi konsumen karena hanya mengatur besaran bunga saja.

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

"Biaya semacam ini yang harus juga diatur agar pelaku usaha pinjol tidak memotong biaya di awal terlalu besar," tambahnya.

YLKI pun mendesak OJK untuk memberikan pengawasan ketat terkait bisnis pinjol yang saat ini marak digunakan. Pasalnya dinamika di lapangan banyak terjadi berbagai permasalahan terutama terkait regulasi.

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok 0,4 persen, kini menjadi 0,1-0,3 persen. Di satu sisi, OJK memang belum mengatur biaya potongan pinjol di beleid terbarunya. 

Akan tetapi, di Bab VI beleid barunya OJK mematok besaran maksimal manfaat ekonomi yang bisa dikeruk oleh platform pinjol.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

Yakni sebesar 0,067 persen yang sebelumnya 0,1 persen per hari untuk pendanaan produktif yang berlaku pada januari 2026 nanti. Dan untuk pendanaan konsumsif dari sebelumnya 0,3 persen di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen pada 2026.(*)

Baca Sebelumnya

M Syaugi Mantan Kabasarnas Jadi Kapten Timnas AMIN

Baca Selanjutnya

Bobby Nasution Menantu Jokowi Resmi Dipecat PDIP, Karena Dukung Prabowo - Gibran

Tags:

OJK pinjol YLKI Bunga Biaya Konsumen regulasi

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar